Mohon tunggu...
Ningsih
Ningsih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebebasan Distribusi dalam Ajaran Islam

28 Februari 2019   17:16 Diperbarui: 28 Februari 2019   17:37 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Distribusi sendiri  adalah suatu proses penyampaian barang dari produsen ke konsumen. Saluran distribusi adalah suatu jalur perantara pemasaran dalam berbagai aspek barang atau jasa dari tangan produsen ke konsumen. Antara pihak produsen dan konsumen terdapatperantara pemasaran, yaitu wholesaler (distributor atau agen) yang melayani pembeli

Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memiliki kekayaan, tetapi tidak membiarkan manusia begitu saja memiliki semua yang dia suka, dan menggunakan cara apa saja yang mereka inginkan, dan yang paling penting adalah cara pendistribusiannya, karena jika distribusi tidak tepat maka sebagian kekayaan itu akanberedar di antara orang kaya saja. Akibatnya, banyak masyarakat yang menderita karna Kemiskinan. Oleh karena itu,kesejahteraan rakyat tidak sepenuhnya tergantung pada hasil produksi, tetapi juga tergantung pada distribusi pendapatan yang tepat yang sesuai dengan Ajaran agama islam.

Kebebasan distribusi yang dimaksud dalam ajaran islam bukanlah suatu yang dilakukan Sesuai keinginan tanpa batas, Melainkan Merupakan kebebasan terkendali.

Tujuan aturan-aturan ini menurut Afzalur Rahman adalah untuk mencegah pemusat kekayaan pada golongan tertentu. Dalam Qs 59: 7 dijelaskan:

Artinya: "supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."      

Al-Quran berulang kali mengingatkan agar kaum muslim tidak menyimpan harta untuk kepentingan mereka sendiri,tetapi mereka memenuhi kewajiban terhadap keluarga, tetangga, dan orang-orang yang harus mendapat bantuan. Rasulullah bersabda:

 Artinya: "Abi Mas'udal-Badri dari Nabi SAW bersabda: sesungguhnya seorang muslim jika memberikan nafkah kepada keluarganya yang berasal dari jerih payahnya, maka hal itu merupakan sedekah baginya" (HR. Muslim)

(Ibid., hlm.30) Dijelaskan Nilai yang utama dalam bidang distribusi kekayaan adalah kebebasan. Menurut al-Qaradhawipembolehan dan pengakuan Kepemilikan secara pribadi merupakan bukti dan jaminan pertama dari kebebasan yang ada dalam Ekonomi islam. Namun, sesungguhnya kebebasan yang disyariatkan Islam dalam ekonomi bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas seperti yang terdapat dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.

Nilai kebebasan dalam islam memberikan implikasi terhadap adanya pengakuan akan kepemilikan individu . Setiap hasil usaha seorang muslim dapat menjadi miliknya menjadi motivasi yang kuat bagi dirinya untuk melakukanaktifitas ekonomi. Ia akan berusaha sekuat tenaga untuk mencari kekayaan. Kekayaan tidak akan ada artinya, Kecuali dengan memberikan pengakuan hak kepemilikannya. 

Dalam islam, Legitimasi hak milik sangat terkait erat dengan moral untuk menjamin keseimbangan. Hak milik pribadi di akui, dan hak kepemilikan itu harus berfungsi sebagai nafkah bagi diri dan keluarga , berproduksi dan berinvestasi, mewujudkan kepedulian sosial dan jihad fisabilillah. Ini berarti pengakuan hak kepemilikan dapat berperan sebagai pembebasan manusia dari sikap materialistis. Dengan demikian dapat dipahami bahwa konsep kepemilikan dalam perspektif islam menjadi nilai-nilai moral sebagai faktor endogen, dan menjadikan nilai-nilai itu bersentuhan dengan hukum-hukum Allah

Setiap manusia atau individu terus berusaha mencapai tingkat kemapanan materi. Akan tetapi, selalu ada pihak yang berkekurangan dan sebaliknya ada pula pihak kelebihan. Kaya dan miskin merupakan sunnatullah. Harus difahami, bahwa Islam tidak menjadikan kesamaan ekonomi(incomeequality) untuk semua umat sebagai tujuan utama dari distribusi dan pembangunan ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun