Mohon tunggu...
Nindi Anjani
Nindi Anjani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Selamat datang dan selamat membaca, terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perdagangan Manusia sebagai Buntut dari Pelanggaran HAM

22 Oktober 2021   11:51 Diperbarui: 22 Oktober 2021   12:11 1360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lalu, apa yang menjadikan human trafficking menjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia? Human trafficking merupakan suatu kejahatan terhadap manusia yang jelas sudah melanggar hak asasi manusia dimana mereka memaksa melakukan perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalahgunaan kekuasaan, serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja.

Terkait dasar tersebut, jelas human trafficking disebut sebagai kasus pelanggaran berat. Itu sangat berlawanan dengan hak fundamental setiap umat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai anugerah-Nya. Jika terjadi pelanggaran pemerintah sudah pasti memberikan hukuman yang setimpal bagi para oknum yang melakukan human trafficking. Sudah semestinya pemerintah Indonesia dan berbagai organisasi dunia berupaya untuk selalu memburu jejak human trafficking agar bisa diminimalisir dan tidak menjadi suatu bentuk disintegrasi.

Berkenaan dengan tingginya kasus human trafficking di era pandemi seperti sekarang ini, kita harus berhati-hati, senantiasa waspada, dan berpikir secara bijaksana. Langkah awal agar terhindar adalah dengan membaca berbagai ilmu tentang human trafficking dan mengenali lingkungan sekitar. Khususnya para korban, mulailah dengan speak up, jangan pernah merasa bersalah, dan carilah perlindungan dan pertolongan dengan orang baik yang mampu mensupport hidup kamu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun