Lalu, apa yang menjadikan human trafficking menjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia? Human trafficking merupakan suatu kejahatan terhadap manusia yang jelas sudah melanggar hak asasi manusia dimana mereka memaksa melakukan perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalahgunaan kekuasaan, serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja.
Terkait dasar tersebut, jelas human trafficking disebut sebagai kasus pelanggaran berat. Itu sangat berlawanan dengan hak fundamental setiap umat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai anugerah-Nya. Jika terjadi pelanggaran pemerintah sudah pasti memberikan hukuman yang setimpal bagi para oknum yang melakukan human trafficking. Sudah semestinya pemerintah Indonesia dan berbagai organisasi dunia berupaya untuk selalu memburu jejak human trafficking agar bisa diminimalisir dan tidak menjadi suatu bentuk disintegrasi.
Berkenaan dengan tingginya kasus human trafficking di era pandemi seperti sekarang ini, kita harus berhati-hati, senantiasa waspada, dan berpikir secara bijaksana. Langkah awal agar terhindar adalah dengan membaca berbagai ilmu tentang human trafficking dan mengenali lingkungan sekitar. Khususnya para korban, mulailah dengan speak up, jangan pernah merasa bersalah, dan carilah perlindungan dan pertolongan dengan orang baik yang mampu mensupport hidup kamu.