Mohon tunggu...
Nindi Anjani
Nindi Anjani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Selamat datang dan selamat membaca, terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perdagangan Manusia sebagai Buntut dari Pelanggaran HAM

22 Oktober 2021   11:51 Diperbarui: 22 Oktober 2021   12:11 1360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perdagangan bukan hanya kegiatan jual beli barang dan jasa antar individu, melainkan perdagangan juga meliputi jual beli perseorangan atau yang kita kenal dengan human trafficking. Siapa yang tidak kenal dengan salah satu jenis kejahatan ini? Pada abad ke-21, human trafficking telah banyak berkembang pesat di berbagai belahan dunia. Lantas mengapa human trafficking begitu marak, bukankah kegiatan tersebut melanggar hak asasi manusia?

Belakangan ini perdagangan manusia kerap kali dibicarakan oleh khalayak umum. Pasalnya mereka menanggapi berbagai pemberitaan media yang mengekspos tentang perdagangan anak atau istri kepada pria hidung belang demi keuntungan sepihak.

Semenjak pandemi covid-19, kasus perdagangan orang terus meningkat secara masif. Bagaimana tidak, mereka para pelaku human trafficking menjual diri atau orang lain di sekitar untuk menghidupi kebutuhannya. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak, Ratna Susianawati mengungkapkan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada perempuan dan anak meningkat 62,5 persen.

Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan salah satu tindak kejahatan yang tergolong dalam organized crime. Kejahatan organized crime ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dengan tujuan meraup keuntungan dan kesenangan semata.

Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 human trafficking atau perdagangan manusia dimaknai dengan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Meskipun telah diatur dalam undang-undang, kebijakan belum mampu menghapuskan segala bentuk perdagangan manusia secara keseluruhan. Human trafficking tetap ada, bahkan model dan bentuknya semakin kompleks, sehingga menjadi masalah serius dari aspek kemanusiaan yang melanda negara.

Bentuk-bentuk dari human trafficking beraneka ragam di antaranya seperti prostitusi paksa, perbudakan dalam kerja domestik, perdagangan anak, dan pekerja seks komersial. Kejahatan human trafficking terjadi baik secara lintas negara (transnational crime) maupun dalam satu negara (domestik).

Ada banyak hal yang melatarbelakangi masalah human trafficking. Yang menjadi pokok utama yaitu kebutuhan seorang individu, di mana ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi roda ekonomi memang benar-benar sulit sehingga banyak orang yang memutuskan menjual diri. Kelompok masyarakat yang rentan akan kasus tersebut adalah masyarakat kelompok prasejahtera yang mengalami disintegrasi keluarga, relasi yang buruk dalam keluarga, dan keluarga yang penuh dengan kekerasan di dalamnya.

Selain itu, tindakan human trafficking juga dipengaruhi oleh kurangnya ilmu pengetahuan, banyak masyarakat yang tanpa pikir panjang mereka menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan dengan cara yang instan.

Kita bisa ambil contoh di mana seseorang hidup di permukiman yang kumuh, minim pengetahuan, dan sulitnya mencari pekerjaan. Mereka para pelaku human trafficking akan menyusur sekumpulan orang di sana dengan mengadakan perekrutan tenaga kerja dengan memberangkatkan ke luar negeri secara besar-besaran. Tidak diketahui rupanya mereka dijadikan buruh murah dengan dipelintir bekerja rodi bahkan dijadikan sebagai pekerja seks komersial untuk memenuhi hasrat "pelaku" atau sebagai kepentingan bisnis dengan merekam adegan, lalu dijadikan konsumsi publik. Ironisnya, sebagian dari mereka masih di bawah umur. Jika mereka tidak menghendaki perilaku "tuannya", pelaku kejahatan tidak segan-segan melakukan ancaman dan penganiyaan.

Adapun dampak yang ditimbulkan dari human trafficking begitu berat, mereka para penyintas akan mengalami gangguan fisik, psikologis, dan sosial. Jika mereka tidak dibekali dengan keimanan yang kuat dan sudah muak akan hidupnya, penyintas dapat melakukan apa saja untuk mengakhiri hayatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun