Mohon tunggu...
Nina Drs
Nina Drs Mohon Tunggu... Seniman - Good life

Hidup adalah seni

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan dan Cinta Ibu kepada Buah Hati

25 Juni 2021   00:29 Diperbarui: 25 Juni 2021   00:33 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peserta non-PBI/mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) . Iuran peserta jenis ini dibayarkan sendiri.

Persyaratan BPJS bayi baru lahir yaitu: 

1. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung. 

2. Surat (asli dan fotokopi) keterangan lahir dari dokter atau bidan Puskesmas, klinik atau rumah sakit. 

3. Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi). 

4. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran. data tersebut diantaranya:  nama, tanggal  lahir, jenis kelamin dan NIK.

Peserta Perusahaan/ketenagakerjaan/Penerima Upah (PPU). Iuran peserta jenis ini dibayarkan oleh perusahaan. Saya termasuk di dalam kategori ini. Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Persyaratannya meliputi:

1.  Kartu asli JKN-KIS ibu kandung; 

2. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi). 

3. Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi). 

4. Bayi  berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun