Persoalan sampah sudah menjadi isu serius di berbagai daerah. Padahal, aturan hukum mengenai pengelolaan sampah sebenarnya sudah cukup jelas, baik dalam undang-undang maupun peraturan daerah. Namun, ketaatan masyarakat terhadap hukum di bidang ini masih rendah. Banyak orang masih membuang sampah sembarangan, membakar sampah, atau tidak memilah sampah sesuai ketentuan.
Di sinilah pentingnya peran perguruan tinggi, komunitas, maupun tokoh masyarakat sebagai penggerak budaya taat hukum. Melalui pendidikan dan penyuluhan, masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa aturan tentang sampah bukan sekadar formalitas, melainkan berkaitan langsung dengan kesehatan, lingkungan, dan masa depan generasi berikutnya. Jika membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum, maka membuang sampah pada tempatnya adalah bentuk nyata ketaatan hukum sekaligus tanggung jawab sosial.
Selain penyuluhan, riset dan inovasi teknologi dari kampus maupun industri dapat mendorong terciptanya sistem pengelolaan sampah yang mudah diterapkan oleh masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat, seperti program bank sampah, pelatihan daur ulang, atau kampung bebas sampah, merupakan contoh nyata bagaimana hukum bisa diinternalisasi ke dalam praktik sehari-hari. Ketika masyarakat merasakan manfaat langsung kebersihan lingkungan, tambahan ekonomi, hingga kesehatan yang lebih baik, maka kesadaran hukum akan tumbuh lebih kuat.
Kesimpulannya, ketaatan hukum dalam pengelolaan sampah bukan hanya soal menghindari sanksi, melainkan tentang membangun budaya tertib, bersih, dan sehat. Dengan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bebas sampah sekaligus menanamkan budaya taat hukum sejak dini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI