Beberapa profesi berikut kode etiknya, ikut mencuat, diperbincangkan dan dipertanyakan dalam kasus Setya Novanto. Ketua DPR yang ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus korupsi E-KTP. Â Profesi tersebut adalah advokat/pengacara, dokter dan para medis, serta wartawan/repoter.
Tulisan ini akan membahas hal yang terakhir. Yaitu wartawan/repoter. Dalam riuh rendah kasus tabrak tiang listrik, tersebutlah nama Hilman Mattauch, kontributor berita Metro TV, sopir mobil penabrak tiang listrik, yang membawa Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Akibat kejadian tersebut, Hilman menerima konsekuensi berupa dua hal. Pertama penetapan dirinya sebagai tersangka laka lantas oleh Polda Metro Jaya. Karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil, hingga mengakibatkan kecelakaan dan orang lain terluka. [1]
Kedua, Metro TV memutuskan memecat Hilman per tanggal 18 November 2017. Meskipun ada berita yang menyebutkan bahwa Hilman telah mengundurkan diri sebelum dipecat. Namun Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Salamun menegaskan, "resminya dia menyatakan mengundurkan diri. Cuma kalau dia tidak mengundurkan diri pun HR sudah membuat surat pemberhentiannya."
Intinya, saat ini Hilman tidak lagi tercatat sebagai kontributor TV berita milik Surya Paloh tersebut. [2]
Apa yang kemudian dapat kita pelajari dari kasus ini?
Menurut saya, salah satu poin nya ada di profesi wartawan/reporter. Karena menjadi wartawan, Hilman meraih beberapa hal yang dinikmatinya saat ini. Termasuk (kabar) kedekatannya dengan Setya Novanto. Tetapi melalui profesi itu pula, dia kehilangan pekerjaan serta statusnya sebagai warga negara yang bebas ( karena kini berstatus tersangka).
Oriana Fallaci, wartawati kelahiran Italia, dalam buku Wawancara Dengan Sejarah, (1993) menyebut Kewartawanan merupakan satu privilese yang luar biasa mengerikan.
Privilese luar biasa, menurut saya diperoleh wartawan dalam kapasitasnya sebagai mata dan telinga masyarakat. Melalui wartawan, publik ingin mendengar dan melihat sesuatu yang tidak dapat dijangkaunya sebagai masyarakat biasa. Hak istimewa itu diantaranya adalah :
- Wartawan dapat berinteraksi dengan siapa pun. Mulai dari presiden, tokoh masyarakat, konglomerat, korban kekerasan, korban bencana alam, narapidana kasus kriminal hingga rakyat jelata.
- Demi menjalankan amanah melayani masyarakat dengan informasi yang jujur, akurat dan independen wartawan mendapat lisensi untuk menanyakan banyak hal termasuk yang menjurus ke persoalan yang spesifik, sensitif dan kontroversial. [3]