Mohon tunggu...
Profil
2.812 Poin
love my life
Bergabung 24 Januari 2010
Statistik
2
2,806
0
0
0
2

Label Populer

FOLLOWERS 34
avatar
avatar
Kamaruddin Azis
Lahir di pesisir Galesong, Kab. Takalar, Sulsel. Blogger. Menyukai perjalanan ke wilayah pesisir dan pulau-pulau. Pernah kerja di Selayar, Luwu, Aceh, Nias. Mengisi blog pribadinya http://www.denun89.wordpress.com Dapat dihubungi di email, daeng.nuntung@gmail.com.
avatar
avatar
solehuddin nasution
Bekerja di Sebuah Lembaga yang konsen terhadap perlidungan anak dan menangani masalah psikolgis/mental anak merupakan aktifitas yang patut dibanggakan.
avatar
avatar
Arih Sinulaki
Lelaki yang memiliki jejak hidup nyata ,Humoris Normatif dan hidup apa adanya. Senang Memberikan Komentar @kompasiana
avatar
avatar
Priyanto Nugroho
"art is long, life is short, opportunity fleeting, experiment dangerous, judgment difficult"
avatar
avatar
SUDIRMAN SUMARDI
Saya adalah seorang bapak lahir di Jogyakarta 55 tahun yang lalu dengan dua anak satu istri dan satu cucu sementara sebagai PNS di PEMDA MERAUKE PAPUA,
avatar
avatar
Avian Ferdiyansyah
Apa ya...? Koordinat 6°42′54″LS,108°34′9″BT
avatar
avatar
Zulfikar Akbar
Kompasianer of the Year 2017 | Wings Journalist Award 2018 | Instagram/Twitter: @zoelfick
avatar
avatar
Hillon Goa
Lelaki biasa yang merindukan Indonesia yang tertib dan nyaman. Bangga menjadi anggota GEMAHIRA (Gerakan Masyarakat Hirau Aturan). Kalau anda juga rindu Indonesia yang tertib dan nyaman, ayo bergabung di GEMAHIRA(klik saja)
avatar
avatar
vABU bARY
Keadilan Milik Siapa?? RUNCING ke bawah, tumpul ke atas. Seperti itulah perumpamaan praktik hukum di negeri ini. Hukum hanya tajam buat mereka yang papa dan tak berdaya, tetapi majal untuk mereka yang kaya dan berkuasa. Kita tentu masih ingat kasus Nenek Minah. Dengan alasan legal-formal, polisi, kejaksaan, dan pengadilan begitu sigap memproses kasusnya sehingga perempuan uzur dan miskin itu divonis satu setengah bulan kurungan hanya gara-gara mencuri tiga buah kakao. Bandingkan dengan Anggodo Widjojo yang disebut-sebut sebagai mafia hukum. Dengan alasan legal-formal, polisi tidak bisa menjadikannya sebagai tersangka. Anggodo baru menjadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Banyak kecaman dialamatkan kepada penegak hukum yang menangani perkara Nenek Minah. Tak kurang Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebut proses hukum Nenek Minah itu memalukan. Akan tetapi, kecaman demi kecaman itu bak angin lalu belaka. Kasus seperti Nenek Minah terulang kini. Dua janda pahlawan, Nenek Soetarti dan Nenek Roesmini, harus menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara karena jaksa mendakwa mereka menyerobot tanah orang lain dan menempati rumah negara milik Perum Pegadaian. Kedua perempuan renta itu sesungguhnya berhak memiliki rumah dinas tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994. Akan tetapi, ketika mereka mengajukan diri membeli rumah dinas itu, Perum Pegadaian menolaknya. Direktur Utama Perum Pegadaian malah menerbitkan surat yang memerintahkan mereka mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati. Mereka kemudian menggugat secara perdata Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan perkaranya kini sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, meski MA belum memutus perkara kasasinya, Perum Pegadaian melaporkan kedua manula itu ke kepolisian hingga
LAPORKAN KONTEN
Alasan