Mohon tunggu...
Niko Simamora
Niko Simamora Mohon Tunggu... Pengajar - Menulis

@nikomamora~\r\nnikosimamora.wordpress.com~\r\nniko_smora@live.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Yuk Lindungi Keluarga dari Bahaya Listrik dengan RCBO Slim Domae

2 Desember 2017   14:58 Diperbarui: 2 Desember 2017   15:05 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nangkring bersama Schneider Indonesia

Selama tahun 2016, ditemukan bahwa 73% kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta diakibatkan oleh gangguan arus listrik. Dengan kata lain, risiko kebakaran akibat listrik menghantui menghantui warga ibukota yang pastinya sudah erat berhubungan dengan listrik. Dari bangun sampai tidur, kita pasti banyak berhubungan dengan listrik.

Penyediaan listrik memang menjadi salah satu tugas negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 29 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa "Konsumen berhak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik". Dengan demikian, masyarakat Indonesia berhak atas tenaga listrik yang digunakan untuk kebutuhannya.

Dalam hal ketersediaan listrik masih belum mencakup seluruh wilayah Indonesia, mari terus kita dukung pemerintah untuk terus meningkatkan rasio elektrifikasi di negeri ini. Rasio elektrifikasi adalah tingkat perbandingan antara jumlah penduduk yang sudah mendapat pelayanan tenaga listrik dengan jumlah total penduduk di suatu wilayah/negara. Hingga saat ini sudah rasio elektrifikasi sudah mencapai 93% menurut Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan diharapkan terus meningkat hingga 100%, yang berarti bahwa seluruh penduduk sudah mendapat pelayanan tenaga listrik.

Kebutuhan akan tenaga listrik tersebut semakin hari semakin besar. Selain karena pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, pertumbuhan alat-alat yang menggunakan tenaga listrik juga semakin tajam. Untuk generasi milenials zaman now, kebutuhan listrik bahkan seolah menjadi kebutuhan primer untuk tetap menjaga smartphone nya tetap online, sehingga tetap eksis di media sosial.

Lantas, bagaimana dengan risiko yang ditimbulkan oleh listrik itu sendiri? Kembali lagi ke Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 29 ayat 2 huruf menyatakan bahwa Konsumen wajib: (a) melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik; (b) menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen. Dengan kata lain, bahaya yang timbul akibat tenaga listrik adalah tanggung jawab konsumen.

Oleh karena itu, konsumen harus memiliki pemahaman dalam penggunaan listrik yang aman. Setidak-tidaknya, konsumen harus bisa menghindari kebakaran dan korsleting listrik yang kerapkali bisa terjadi di rumah. Dalam hal ini, Schneider Indonesia turut berperan serta untuk memberikan pemahaman dan solusi yang tepat dalam penggunaan listrik rumah.

Schneider Indonesia telah beroperasi sejak tahun 1973 di Indonesia. Perusahaan yang berpusat di Prancis ini memiliki pabrik yang berlokasi di Cikarang, Cibitung, dan Batam. Schneider Indonesia menghadirkan produk-produk kelistrikan yang aman dan serbaguna, baik untuk industri maupun untuk listrik rumah.

Nangkring & Games Instalasi Listrik

Kompasianer berkumpul di Crematology Coffee Roasters, Jakarta Selatan, Sabtu pagi (25/11) untuk belajar tentang solusi keamanan listrik di rumah. Acara dipandu oleh Maria Anneke, presenter Kompas TV, yang membuat suasana semarak dengan kuis sebagai pembukaan. Para Kompasianer berlomba dengan cepat dan tepat menjawab pertanyaan kuis yang berhubungan dengan kelistrikan. Hasilnya, di sesi pertama kuis ini, ada tiga orang perempuan yang jadi pemenang. Luar biasa, perkasa!

Selanjutnya, Francko Nasarino alias Rino Nainggolan, Product Marketing dari Schneider Indonesia menjelaskan tentang kelistrikan, bahaya, dan solusi yang bisa diambil. Dijelaskan bahwa bahaya yang sering timbul akibat listrik pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu: bahaya yang terlihat berupa pemasangan instalasi kabel dan fitting yang tidak diklem ditembok dan bahaya yang tak terlihat berupa instalasi listrik di plafon rumah yang kerapkali dipasang tanpa rol isolator, lasdop, maupun pemasangan yang tidak rapi.

Apa solusinya? Yang perlu dilakukan adalah lakukan pemasangan instalasi listrik di rumah sesuai standar keamanan yang ada, sebaiknya serahkan saja kepada ahlinya. Lalu, menurut Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), instalasi listrik harus direview setiap 15 tahun sekali. Hal ini mungkin sangat jarang dilakukan oleh masyarakat karena minimnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan. Sejak sekarang mari review instalasi listrik di rumah masing-masing. Ini demi keamanan keluarga di rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun