Mohon tunggu...
Niko Ramandhana
Niko Ramandhana Mohon Tunggu... -

Bermakna dan Solutif\r\nn.ramandhana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Data dan Berdayakan Anak Jalanan, Bukan Malah..Dirazia Dubur

4 Februari 2010   09:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:05 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tulisan ini melanjuti tulisan saya yang sebelumnya yaitu Gepeng, Anak Jalanan, Pemerintah dan UUD 1945 pasal 34 ayat 1. Mengulas kembali isi dari UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 yaitu "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Dipelihara berarti diberdayakan bukannya di pelihara berkembang menjadi banyak anak jalanan dan gepeng di negeri ini.  Pada tulisan saya ini lebih fokus membahas anak jalanan yang terakhir ini terkabar akan diadakan razia dubur anak jalanan yang menurut saya kurang etis dilakukan.

Terdapat 5000 an Anak Jalanan di Jakarta dan Bekasi, belum di daerah lainnya yang mungkin puluhan bahkan ratusan ribu anak jalanan yang melintang setiap hari di Jalanan yang belum di data. Memang menyedihkan jumlah anak jalanan yang setiap tahunnya semakin meningkat, hal ini karena semakin bertambahnya rakyat miskin di negeri ini. Saya mengamati di Media, bahwa kebanyakan dari mereka "anak jalanan" mengakui bahwa mereka bekerja di Jalanan bertujuan untuk membantu orang tua mereka dalam memenuhi kebutuhan makan, ada juga yang bekerja untuk mencari biaya sekolah, disuruh 'bos' dan banyak lagi. Dari pengakuan mereka dapat disimpulkan sementara kurangnya lapangan pekerjaan, modal, ketrampilan yang sehingga orang tuanya tidak dapat memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya sehingga anak-anaklah yang menjadi korban, yaitu berkeliaran di Jalanan untuk mencari sesuap nasi. Ada juga diantara mereka mengaku untuk mencari biaya sekolah, hal ini berbanding terbalik dengan adanya program BOS yang katanya gratis sampai smp, tapi kok mereka tetap berada dijalanan?.

Paragraf di atas merupakan gambaran alasan dari mereka selalu berkeliaran di Jalanan. Tidak lama dari tulisan saya yang pertama mengenai anak jalanan ditulis di Kompasiana, di Media terkabar akan diadakan razia dubur, entah darimana ide itu yang pasti menurut saya itu kurang etis, masih ada jalan lain yang bisa ditempuh. Razia Dubur ya memeriksa kesehatan mereka dari dubur, itu juga merupakan tindakan dari pelecehan seksual sebenarnya, apalagi dengan alasan Razia dubur dilaksanakan untuk mengetahui jumlah anak jalanan yang pernah disodomi atau dicabuli, semua ini berangkat sejak dari terungkapnya kasus Sodomi dan setelah itu dihabisi korbannya oleh Baekuni alias  babe, apapun alasannya kurang bahkan tidak etis dilakukan dan dapat dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia walaupun mereka masih anak - anak, saya setuju dengan sekjen Komisi Perlindungan Anak untuk menentang adanya Razia Dubur.

Mengenai Program Kementrian Sosial yang mencetuskan Indonesia akan bebas dari anak Jalanan pada tahun 2011, penulis mendukung. Pak Salim Assegaf selaku Menteri Sosial di Media bertekad untuk konsisten dengan program terssebut agar pada tahun 2011 Indonesia bebas dari anak Jalanan, dengan cara memberdayakannya dan orang tuanya juga akan diberdayakan, semoga terealisasi pak Menteri. Penulis berharap kepada Pemerintah khusunya Departemen sosial agar sungguh - sungguh merealisasikan program tersebut dengan cara yang etis dan beradab. Memberdayakan anak jalanan bukan sekedar mendata saja melainkan berikanlah secara gratis mereka sekolah dan berikanlah keterampilan khusus serta modal untuk memulai usaha mereka nantinya maupun kedua orang tua mereka. Satu lagi masalah yang juga harus diberantas adanya mafia anak jalanan yang mengeksplor anak - anak secara paksa dan tidak wajar hanya untuk memenuhii kepentingan pihak tsb. Semoga tulisan ini memberi makna dan solusi. Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun