Mohon tunggu...
Nikmat Jujur
Nikmat Jujur Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Hanya Selingan

Anak jalanan tak pernah ngecap Pendidikan.... masih belajar nulis.... sekalipun banyak Cercaan mungkinnya ... tapi aku pingin nulis selalu.... tanpa ragu.... Putera Timur Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat PGI kepada Presiden Menyikapi Isu “Anti Komunis”

24 Mei 2016   16:08 Diperbarui: 27 Mei 2016   21:42 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aksi keprihatinan atas berkembangnya isu “anti komunis” yang sangat eksesif belakangan ini membuat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tanggal 24 Mei 2016 tergerak menyurati Presiden Joko Widodo.

Demikian sekilas bunyi Surat PGI bagi Presiden :

“Kami sangat prihatin mengamati beberapa fenomena pelarangan mempelajari ideologi tertentu seperti komunisme, marxisme dan lainnya, penyisiran buku yang berekses pada penyitaan beberapa buku di toko-toko buku serta pembubaran beberapa pertemuan dan atau diskusi terkait dengan isu-isu tersebut,”

PGI berpandangan bahwa Isu anti komunis sebagai wujud menghidupkan kembali rezim  Orde Baru, dimana segala bentuk ideologi teredam untuk mengikuti selera penguasa, serta upaya meredam segala bentuk diskusi dan perbincangan yang berbeda dengan tafsir tunggal penguasa mengenai sejarah bangsa kita, khususnya Peristiwa 1965.

PGI menilai keadaan ini sebagai langkah mundur dari cita-cita Reformasi yang telah telah diperjuangkan bersama selama ini. Bahkan menurut penilaian PGI fenemena yang berkembang terkait isu aanti komunis adalah bentuk upaya mengkondisikan masyarakat untuk berhenti berpikir dan hanya akan mengaminkan apa yang penguasa atau “main stream” katakan baik. Yang menurut PGI adalah “ proses pembodohan,”

Secara garis besar PGI menyampaikan beberapa permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat memperhatikan beberapa hal-hal :

Pertama, menghentikan segala upaya oknum-oknum tertentu yang berusaha menghidupkan isu “bahaya laten PKI”, dengan menggiring masyarakat ke arah kekuatiran dan ketakutan tak berdasar. PGI mendorong Pemerintah Joko Widodo, agar dapat memfasilitasi upaya pelurusan sejarah terkait dengan Peristiwa 1965, agar perjalanan bangsa ke depan tidak lagi dibayangi ketidak-pastian.  Mengingat ketidakpastian demikian sangat mudah dimanfaatkan untuk rekayasa pembentukan isu-isu tak membangun.

Kedua, menghentikan segala bentuk tindakan pelarangan, sweeping, penyitaan barang cetakan seperti buku tanpa melalui proses peradilan.  Mengingat tindakan semena-mena adalah identik dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tidak memiliki dasar hukum. PGI memohon Presiden Joko Widodo memperhatikan hal tersebut dengan menindak aparat atau kelompok masyarakat pelaku.

Ketiga, tindakan penolakan terhadap suatu gagasan dan ideologi tertentu, sebaiknya dihadapi cara yang cerdas, rasional dan disertai argumentasi yang mudah dipahami masyarakat, melalui jalur dialog terbuka. Agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PPU/-VIII/2010 tentang pembatalan PNPS No. 4 tahun 1963 tentang pelarangan Buku yang menyatakan, ketentuan Pasal 1 hingga Pasal 9 UU No. 4/PNPS/1963 adalah inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945.

Keempat, menghentikan segala bentuk pembubaran paksa disertai kekerasan terkait kehendak masyarakat berkumpul dan berdiskusi, Mengingat tugas negara adalah menjamin hak-hak masyarakat berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sesuai pasal 28 UUD I 945.

Kelima, PGI menghimbau pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberi perhatian lebih serius atas atas persoalan radikalisme agama dan geliat ekonomi yang didominasi kelompok tertentu (serakah). Sehingga dapat menjauhkan semangat pembangunan perekonomian bangsa dari nilai-nilai Pancasila.

SUMBER

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun