Mohon tunggu...
Nikita RM Elyus
Nikita RM Elyus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan - LV

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bagi Siswa untuk Mengetahui Pentingnya Konsep Pemasyarakatan

18 Juni 2021   10:25 Diperbarui: 18 Juni 2021   11:52 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hal tersebut, berdampak bagi masyarakat di dunia, terutama di Indonesia. Dampak dari perkembangan yang pesat membuat banyak perubahan. Mulai dari perubahan secara teknologi, gaya hidup, tingkah laku, dan juga moral. Dampak tersebut sangat mempengaruhi kalangan di usia remaja. Saat ini, sering terjadinya penyimpangan terhadap remaja terutama dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja (Sumara, Sahadi dan Santoso, 2017). Kenakalan tersebut seperti, penggunaan narkoba, melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, dan penggunaan senjata (Nas et al., 2005 dan Mart,2008). Namun tindakan kejahatan tidak hanya berlaku terhadap remaja saja, tetapi juga dari berbagai kalangan lainnya karena tindakan kejahatan terjadi tanpa mengenal, subjek, tempat, waktu ataupun jabatan.

Beberapa akhir tahun ini, Indonesia sedang mengalami disintegrasi moral dan memudarnya identitas nasional terutama bagi siswa milenial. Oleh sebab itu, pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) haruslah menjadi landasan siswa untuk menjadi pedoman dalam memahami konsepsi dari pemasyarakatan. Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kita dapat mempelajari pentingnya Pancasila yang merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sangat tepat dioptimalisasikan dalam masa krisis moral seperti saat ini untuk membenahi norma atau kaidah dasar negara Indonesia, serta menjadikannya mata kuliah khusus negara Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2 Huruf B, UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sebagai negara yang berdasarkan hukum, seorang siswa haruslah paham, atau setidaknya mengetahui bahwa dalam Pendidikan Kewarganegaraan mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan konstitusi, norma-norma, politik, dan lainnya. Selain itu, pendidikan ini juga menjadi penunjang bagi para siswa untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengenali konsepsi pemasyarakatan. Adapun fungsi dari pemasyarakatan, antara lain :

  • Merupakan salah satu media dalam membentuk manusia Indonesia yang utuh dalam kerangka besar negara dan bangsa.
  • Sebagai tempat untuk mengevaluasi dan membina pelanggar hukum agar menyadari kesalahan yang pernah dilakukannya.
  • Menjadi sarana untuk mencegah tindakan yang melanggar hukum di masa depan.
  • Untuk membina, serta mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pancasila dan Kemanusiaan.

Selain empat fungsi di atas, sistem pemasyarakatan juga memiliki tujuan, yaitu mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai masyarakat yang lebih baik melindunginya dari tindakan-tindakan melanggar hukum, seta mengembalikan masyarakat kepada lingkungan agar kembali diterima dan diperlakukan tanpa adanya perbedaan. Dalam UU No.12 Tahun 1995 Pasal 2 sistem pemasyarakatan adalah membentuk WBP agar menjadi seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan tindak pidana, juga dapat kembali diterima oleh lingkungan masyarakat, serta berperan aktif dalam pembangunan dan hidup dengan layak menjadi masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.

Kehidupan di dalam pemasyarakatan selalu melibatkan hubungan interaksi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan ataupun pihak lainnya. Oleh sebab itu, Pendidikan Kewarganegaraan membantu para siswa untuk membentuk pola pikir dan pola sikap mereka sebagai warga negara yang sebaiknya berperilaku sebagaimana manusia yang sudah seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan. Dalam konsepsi pemasyarakatan, kekerasan dan penyiksaan tidak dapat membuat WBP bertaubat dari kesalahan yang diperbuatnya, tetapi dapat dilakukan dengan pembinaan dan bimbingan (R. Achmad S. Soema Dipraja dan Romli Atmasasmita, 1979). Oleh sebab itu, Pendidikan Kewarganegaraan sangat berperan untuk mengarahkan siswa agar berperilaku manusiawi dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, para siswa dapat memahami  dan mengetahui bahwa konsepsi dari pemasyarakatan tidak menindaklanjuti pelanggar hukum dengan mengabaikan hak dan kewajiban mereka sebagai manusia yang seharusnya dimanusiakan.

Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan dapat membantu siswa memahami bahwa konsepsi pemasyarakatan didasari oleh nilai-nilai Pancasila dan juga sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sisi lain, konsepsi pemasyarakatan juga memberikan pembinaan terhadap WBP agar mereka dapat mengembangkan kemampuan dan bakatnya untuk menjadi modal setelah bebas dari masa pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun