Mohon tunggu...
Niken Wulandari
Niken Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pergaulan Laki-Laki dan Perempuan setelah Bertunangan Menurut Imam Maliki

16 Mei 2024   19:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:02 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya manusia diciptakan berpasang-pasangan, yakni laki-laki dipasangkan dengan perempuan dalam ikatan suci pernikahan. Disatukannya laki-laki dan perempuan juga memiliki sebab yang mendasar yakni untuk memiliki keturunan yang akan melanjutkan perkembangan manusia di muka bumi ini dan menjadikan manusia terhindar dari perbuatan zina. Sama halnya dengan manusia, makhluk hidup yang lain juga dipasang-pasangkan sesuai dari kalangannya masing-masing (Jadid, 2024).

Dalam Islam dianjurkan sebelum terlaksananya akad nikah, baiknya pihak laki-laki dan perempuan bisa saling mengenal yang artinya bukan hanya mengetahui melainkan memahami dan mengerti terhadap pribadi dari kedua belah pihak. Hal ini begitu penting karena kedua pasangan   yang akan melangsungkan akad nikah mengikrarkan diri pada sebuah akad pernikahan dan membangun keluarga yang bahagia tanpa ada perceraian. Maka dari itu, dalam agama Islam sudah menetapkan pedoman tentang khitbah dengan secara jelas (Arif Sugitanata & Abdulrozak, 2021).

Peminangan adalah upaya yang dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita dengan cara-cara yang baik (ma’ruf). Oleh karena itu, peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang ingin mencari pasangan untuk dinikahi, tetapi dapat pula dilakukan secara terang-terangan atau sindiran.  Allah SWT mensyariatkan khitbah sebelum ikatan pernikahan dilaksanakan agar setiap pasangan yang akan menikah mengenal pasangannya terlebih dahulu, sehingga mendapatkan kemantapan hati untuk melaksanakan pernikahan (Suyuti, 2021).

Saya melihat video di suatu platform digital yaitu video seorang laki-laki yang mengaku sudah melakukan pertunangan dengan seorang perempuan. Pada video tersebut pihak laki-laki mengatakan bahwa mereka tidak bermasalah jika berpegangan tangan dan tinggal dirumah yang sama jika sudah bertunangan. Hal ini mengundang kontroversi para netizen yang menonton video tersebut. Oleh karena itu, saya ingin membahas bagaimana hukum pergaualan antara laki-laki dan perempuan setelah bertunangan menurut madzhab Imam Maliki.

            Pertunangan yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan, dll. Dalam hal ini, ada sebuah fenomena yang penting untuk disoroti yakni anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram. Tentu ini keliru. Sebab pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun perempuan harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat. Meski demikian, masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah menjadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan.

            Salah satu video dari platform media sosial yaitu aplikasi tiktok. Saya tertarik membahas video ini karena banyak menuai perbincangan para penontonnya. Video tersebut berasal dari salah satu pengguna tiktok yang bernama Sofyan Kanza. Dirinya menyatakan “kita (Sofyan dan pasangannya) tidak pernah pacaran, karna niatku untuk serius, kita tidak menikah muda karna masih dalam proses pendididkan, nah ngomongin soal dosa, aku sama dia pegangan tangan gak masalah karna aku udah tunangan sama dia”. Pernyataan Sofyan pada video tersebut tentu saja mengundang komentar para netizen. Para netizen mengomentari bahwa tindakan Sofyan salah dan mengundang efek tidak baik bagi penonton karena media sosial dapat diakses siapa saja sehingga dapat menimbulkan tindakannya ditiru oleh orang lain.


Imam Maliki berpendapat pertunangan merupakan suatu anjuran untuk dilakukan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Hal ini dikarenakan pengenalan sebelum dilangsungkannya pernikahan itu sangatlah penting guna mengetahui bagaimana bentuk fisik, tata krama dan kepribadian dari perempuan yang akan dipinang. Hubungan antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinangnya selama masa antara peminangan dan perkawinan itu adalah sebagaimana hubungan laki-laki dan perempuan asing (ajnabi dan ajnabiyah). Oleh karena itu, belum berlaku hak dan kewajiban di antara keduanya, dan di antara keduanya haram melakukan saling melihat sebagaimana haramnya saling melihat di antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri atau mahramnya (Jadid, 2024).

            Ulama membolehkan memandang perempuan yang ingin dinikahinya sebagaimana dalam QS. al-Ahzab/33: 52, hal ini disebabkan bertemunya mata ke mata menjadi bertemunya hati dan berlarutnya jiwa, melihat hal yang dapat membuat pria tertarik atau tidak tertarik sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya. Hikmah dibolehkannya “melihat” wanita yang ingin dipinang dan dinikahi yakni supaya jiwa terasa tenang untuk melanjutkan kejenjang berikutnya, hal ini berbeda jika seorang pria belum melihat calonnya dan mendapati sesuatu yang tidak sesuai dengan harapannya. Oleh sebab itu Nabi saw. memberikan anjuran kepada pria yang ingin meminang untuk melihat dahulu calon istrinya, supaya tidak ada penyesalan kemudian.(Faidah, 2022)

            Pandangan Imam Maliki tentang pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa peminangan bahwa interaksi selama masa pertunangan hanyalah sebatas untuk mengetahui bagaimana rupa dan budi pekerti yang dimiliki masing-masing. Imam Maliki berpendapat bahwa yang boleh dilihat laki-laki saat bertemu dengan perempuan pinangannya ialah wajah dan kedua telapak tangannya saja. Pertemuan yang diadakan keduanya pun haruslah ditemani oleh mahramnya. Hal ini demi mencegah dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syari’at.

Hal yang boleh dilihat dari perempuan yang akan dipinang ialah wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki. Hal tersebut disamakan dengan bagaimana seorang laki-laki melihat perempuan dalam kesehari-hariannya yang dikatakan wajar. Namun jika si perempuan merasa takut dan malu maka cukup dengan memperlihatkan kedua tangan dan wajah saja. Hal ini sudah cukup guna memperlihatkan kondisi fisik dari perempuan tersebut. Begitu juga dengan interaksi yang dapat dilakukan selama masa pertunangan, Imam Malik berpendapat berdua dengan tunangan ialah boleh dengan syarat ada pihak keluarga atau mahram yang menemani dan pembicaraan yang dilakukan hanya semata-mata demi mengenal pribadi lebih dekat sebelum menuju pernikahan.

Maka dapat kita ketahui bahwa tindakan yang dilakukan pada video tersebut adalah perilaku yang salah dan tidak untuk ditiru. Sebagai generasi muda kita harus dapat membedakan perilaku yang benar dan tidak benar. Apabila terdapat saudara kita yang keliru dalam bertindak maka kita sebaiknya mengingatkan dan memberi tahu kebenarannya.            

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun