Mohon tunggu...
Nicko Arishandy Presli
Nicko Arishandy Presli Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka melihat perdebatan antara individu dengan individu lain sehingga itu dapat menambahkan wawasan saya, dan itu dapat membantu saya dalam mengembangkan diri saya, hobi saya berenang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Metode ijtihad

13 Oktober 2025   16:10 Diperbarui: 13 Oktober 2025   16:08 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Metode ijtihad Imam Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi).

Ijtihad Imam Abu Hanifah sangat terkenal dengan metode **الرأي (Ar-Ra'yu)** atau penalaran logis dan **القياس (Al-Qiyas)** atau analogi, yang diterapkan secara sangat luas dan sistematis.

Profil Singkat Mujtahid

Nama:Nu'man bin Tsabit, lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah (80 H/699 M - 150 H/767 M).

*Latar Belakang: Lahir di Kufah, Irak, yang saat itu merupakan pusat ilmu pengetahuan dan peradaban, serta tempat tinggal banyak sahabat Nabi muda seperti Abdullah bin Mas'ud.

*Keahlian:Ahli Fiqih (Fuqaha), ahli dalam ilmu Kalam (teologi), dan seorang pedagang yang jujur.

---

### **Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah (Sumber Hukum yang Digunakan)**

Imam Abu Hanifah memiliki urutan dan metode khusus dalam menggali hukum:

1. **Al-Qur'an:** Sumber utama dan absolut. Beliau meletakkannya sebagai fondasi pertama.

2. **Sunnah Nabi SAW:** Namun, beliau sangat selektif dalam menerima hadis. Sebuah hadis harus benar-benar sahih (valid) dan mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang) atau setidaknya masyhur (terkenal) untuk bisa dijadikan hujjah. Beliau kurang menerima hadis-hadis Ahad (yang perawinya sedikit) jika bertentangan dengan kaidah umum Al-Qur'an atau qiyas yang kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun