Mohon tunggu...
Nibar Destian Arkianto
Nibar Destian Arkianto Mohon Tunggu... Guru - Laki Laki

Menulislah maka kamu akan hidup selamanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsensus Piagam Madinah dengan Konstitusi di Indonesia

30 Mei 2020   09:00 Diperbarui: 30 Mei 2020   09:08 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia


HUBUNGAN ANTARA PIAGAM MADINAH DENGAN KONSTITUSI INDONESIA

Ada dua periode sejak Nabi Muhammad mengemban misi untuk menyebarkan agama Islam. Pertama yaitu periode mekkah selama di mekkah nabi muhammad menyebarkan agama Islam hanya pada kerabat, sahabat, dan tetangga.

Kedua, periode madinah yaitu sejak hijrah dari mekkah ke madinah tahun 622 M. sampai wafat. Di madinah terdapat banyak etnis, agama, suku. Keberagaman masyarakat madinah lebih heterogen daripada masyarakat arab mekkah. Maka dari itu untuk mempersatukan masyarakat madinah dalam wadah kebersamaan diperlukan suatu perjanjian untuk mengikat tali kerjasama antara kaum Yahudi, kristen dan kaum muslim di madinah maka lahirlah Piagam Madinah. 

Dalam Piagam madinah yang hanya dihadiri oleh pemuka suku dan kaum elite dari kalangan muslim dan non muslim yang masing-masing mewakili warga dan sukunya, namun dikatakan bahwa mereka telah mewakili suara dari penduduk madinah. Dalam perjanjian tersebut Nabi Saw. Diakui sebagai pemimpin tertinggi dan penengah.

Piagam Madinah sudah tercermin dalam konstitusi di Indonesia. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berideologi Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar  struktur Negara. Sila pertama adalah ketuhanan yang maha esa. Bab XI UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Dapat diambil kesimpulan bahwa antara Piagam Madinah dengan konstitusi di Indonesia itu ada hubungan. Di madinah terdapat suku, etnis, agama yang disatukan dalam perjanjian tertulis yaitu Piagam Madinah, piagam itu juga telah menjamin masyrakat madinah untuk bebas menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, menghargai keyakinan dan keberadaan agama yang plural. Hal itu juga tercermin dalam UUD 45 meletakkan kebebasan beragama, melaksanakan keyakinan dijamin oleh negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun