Mohon tunggu...
Nia Putri
Nia Putri Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Eka Putri Zuniawati

Coba coba aja, siapa tau berkah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keadilan Sosial Masyarakat Indonesia

18 Januari 2022   09:29 Diperbarui: 18 Januari 2022   09:33 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan cuman pengurangan karyawan saja, tapi juga pemotongan gaji para karyawan yang masih bertahan, dan juga pengurangan jam kerja. Kondisi seperti ini mengakibatkan penurunan yan sangat besar dalam hal ekonomi, kerugian, hingga penutupan bagi perusahaan-perusahaan ternama. PHK pada masa pandemi dapat dilakukan secarra terus menerus dengan keadaan yang tidak memadahi atau keadaan memaksa. Sedangkan pada masa pandemi setiap perusahaan dapat melakukan alasan yang efisien sesuai pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003. Mengapa begitu? Karena PHK merupakan upaya terakhir setelah perusahaan sudah menempuh kebijakan dengan mengurangi atau memotong upah.

Sudah satu tahun lebih pandemi Covid mulai diberlakukan, bahkan sempat semakin memburuk juga. Situasi mulai sulit dikendalikan, salah satunya sejumlah masyarakat dan karyawan yang resah, mereka harus kehilangan pekerjaannya dan tentunya harus bisa bangkit juga dari keterpurukan karena kehilangan pekerjaan. Sedangkan sebagian besar perusahaan juga lebih memilih untuk PHK dari pada keseimbangan suatu keuangan. Faktor utama masalah timbulnya PHK pada pandemi ini bisa berupa dari masyarakat terhadap barang-barang produksi perusahaan yang mengalami penurunan yang sangat drastis.

Lalu bagaimana upaya pemerintah dalam menyikapi masalah diatas?

Salah satu upaya pemerintah dalam menangani perihal PHK salah satunya dengan cara melalui progra kartu prakerja dari pemerintah bisa tepat pada sasaran, disamping itu ada juga beberapa perusahaan yang memberikan sebuah penawaran kepada para karyawannya untuk mengambil cuti tak berbayar (unpaid leave) atau disebut juga 'dirumahkan', hal ini dilakukan supaya perusahaan-perusahaan ternama bisa bertahan dimasa pandemi ini. sebenarnya tidak semudah itu bagi perusahaan-perusahaan itu mengambil langkah PHK, pilihan tersebut merupakan pilihan pahit yang harus diambil. Lay Off adalah langkah terakhir karena berkaitan dengan citra bisnis.

Lalu bagaimana tanggapan dan upaya pemerintah mengenai masalah pemotongan gaji dan pengurangan waktu keja selama pandemi dan PPKM darurat? Apakah hal tersebut memang diperbolehkan? Sebelum membahas hal tersebut kita perlu tahu bahwa istilah PPKM meupakan istilah yang digunakan pemerintah untuk menggantikan istilah Pembatasan Sosial Berskala besar yang mulai ditetapkan pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial. Sedangkan peraturan pengopahan di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam pengupahan. Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah pasal 63 ayat 1, yang berisi:

Pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:


a.Denda

b.Ganti rugi

c.Uang muka upah

d.Utang atau cicilan utang para pekerja

e.Kelebihan Pembayaran upah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun