Issu-issu di Indonesia dalam skala lokal maupun nasional terus bergulir, salah satunya menunjukan bahwa sesungguhnya semangat bangsa Indonesia untuk menjadikan warga negaranya berpendidikan setara atau mendekati kemajuan seperti pendidikan warga negara lain yang lebih maju.Â
Permasalahan pendidikan yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia secara subtansi telah dicantumkan dalam Konsideran Menimbang huruf C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Kurangnya pemerataan pendidikan indonesia adalah permasalahan kuantitas lembaga pendidikan formal dan non formal yang belum dapat menjangkau ke keseluruh masayarakat Indonesia. Salah satunya akibat tingkat hubungan antara perkembangan sistem pendidikan nasional dengan pertumbuhan dan penyebaran penduduk yang belum harmonis.Â
Untuk mengetahui persoalan ini, kita dapat melihat tingkatan pemerataan pendidikan dikaitkan secara nasional  dengan besarnya angka partisipasi, yakni angka perbandingan jumlah usia siswa tertentu (Usia 6-12 tahun untuk SD, 12-15 untuk SMP/Syanawiyah) terhadap jumlah penduduk usia tertentu pula.Â
Ada berbagai faktor penyebab permasalahan kurangnya pemerataan pendidikan di Indonesia antara lain :
1. Menyangkut betapa luasnya bentangan wilayah negara Indonesia dengan ribuan pulau yang tersebar.
2. Banyaknya jumlah penduduk atau warga negara Indonesia,sebagai negara penduduk terbesar di dunia no 4.
3. Tingkat kualitas sumber daya manusia Indonesia yang belum memadai, dibandingkan dengan beberapa negara tetangga yang relatif lebih baik kualitas SDMnya.Â
Upaya yang dapat dilakukan dalam memecahkan permasalahan ini antara lain:
a. Menambah jumlah bangunan gedung sekolah dengan perlengkapannya.Â
b. Meningkatkan anggaran minimal 20% dari APBN dan apbd.Â