Mohon tunggu...
Nhurul Amba
Nhurul Amba Mohon Tunggu... Lainnya - prifasi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law RUU Ketenagakerjaan, Bagaimana Nasib Buruh Indonesia?

19 Maret 2020   14:18 Diperbarui: 19 Maret 2020   14:23 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hubungan Pemerintah dengan para buruh di Indonesia sudah seperti permusuhan sejak kecil yang masih sangat enggan untuk berdamai. Bagaimana tidak, hampir dari tahun ke tahun permasalahan keduanya seakan tidak pernah usai. 

Baru-baru ini, memasuki awal tahun 2020 sepertinya menjadi tahun yang baru dengan permasalahn yang baru bagi keduanya. Sempat menjadi trending di berbagai media maya dan cetak mengenai omnibus law RUU keetenagakerjaan yang di usung oleh pemerintah yang kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat khususnya para buruh dan pengusaha.

Namun, sebelumnya kita perlu mengetahui apasih omnibus law itu? Omnibus law merupakan aturan baru yang sengaja di buat oleh pihak terkait untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. kalau omnibus  law ini di buat, dia akan menjadi satu satunya rujukan mengalahkan undang-undang yang ada sebelumnya. Itulah sebabnya kenapa  omnibus law ini sangat kuat keberadannya. 

Dalam hal ini, omnibus law tidak hanya fokus terhadap satu hal dalam satu undang-undang tetapi omnibus law mengatur banyak hal dalam satu undang-undang namun, yang menjadi sorotan adalah omnibus law tentang ketenagaerajaan yang tentu merupakan topik yang menarik untuk di bahas bersama.

Dilansir dari artikel terkait mojok.co, alasan kenapa omnibus law ini di buat karena aturan yang sebelumnya dianggap kaku dan menghambat kedatanagn investor yang menurut mereka (pemerintah) mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Cita-cita pemerintah tersebut tentu dapat di setujui oleh semua pihak namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemeritah mampu merealisasikan hal tersebut tanpa merugikan bahkan menindas pihak lain? Yang mana dapat kita tebak bersama bahwa rakyat akan menjadi pemeran utama sekaligus umpan terbaik dalam mewujudan cita-cita tersebut.

Munculnya pro dan kontra mengenai omnibus ketenagakerjaan dikalangan masyarakat merupakan salah satu bukti bahwa omnibus law ketenagakerjaan tidak 100 % mendatangkan dampa negatif. Semua itu tergantung dari sudut mana kita menaggapinya. 

Jika di lihat dari sudut pandang buruh tentu adanya omnibus law ketenagakerjaan ini sangat meresahan karena secara terang-terangan tidak berpihak pada mereka. Bagaimana tidak, terdapat perbedaan jauh peraturan RUU omnibus law ketenagaerjaan dengan UU ketenagakerjaan sebelumnya. 

Salah satunya yaitu terkait dengan jam kerja buruh. UU ketenagakerjaan sebelumnya, mengatur jam kerja buruh atau karyawan adalah 6 hari kerja dalam seminggu dengan maksimal 7 jam per hari dan 5 hari kerja dalam seminggu dengan maksimal jam kerja 8 jam per hari. 

Namun, pada RUU Omnibus Law ketenagakerjaan kali ini, mengatur bahwa buruh atau karyawan wajib bekerja 6 hari dalam seminggu dengan masimal 8 jam kerja per hari. Melihat hal tersebut maka tidak dapat dipungiri bahwa buruh akan menjadi mesin produksi non stop bagi perusahaan. 

Lalu, bagaimana dengan besaran bonus yang mereka terima? Dari yang sebelumnya besaran bonus yang di terimah oleh buruh atau keryawan telah di atur  dalam UUD,  pada RUU omnibus law bonus yang di berikan tidak lagi sesuai dengan UUD namun tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun