Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Orang dengan gangguan jiwa apakah berhak atas warisan?

4 Mei 2025   16:40 Diperbarui: 4 Mei 2025   17:03 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fatmah, S.HI., S.Sy., MH, Indah Elyza, S.H., MPdI., C.I.A., MH,  Feby Mulyanita., S.A.B., S.H., M.Kn Mahasiswa Doktoral UNTAG Surabaya

Syarat bagi seorang Pengampu (kurator) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah: telah ditetapkan melalui penetapan pengadilan (Permohonan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama), dewasa dan cakap hukum, tidak sedang berada di bawah pengampuan, memiliki hubungan keluarga atau kepentingan hukum langsung, dan tidak memiliki kepentingan yang bertentangan. Pengawasan wali pengampu (kurator) ODGJ apabila  terbukti tidak amanah, menyalahgunakan kewenangan, atau merugikan yang diampu, maka menurut Perdata Indonesia berdasarkan Pasal 439 KUHPerdata diatur: "Wali dapat diberhentikan apabila ia terbukti tidak layak menjalankan tugasnya, baik karena curang, tidak cakap, atau melanggar kewajiban hukum".

Ditegaskan pula dalam PERMA No. 3 Tahun 2017  bahwa hak-hak penyandang disabilitas harus dilindungi oleh pengadilan, termasuk dari wali yang tidak profesional. Lembaga pengawas dalam hal ini Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan agama merupakan pihak yang berwenang mengangkat dan mencabut wali pengampu ODGJ berdasarkan permohonan pengampuan Jika wali pengampu terbukti tidak amanah (misal: menyalahgunakan harta ODGJ), pengadilan dapat mencabut pengangkatan dan menunjuk wali baru. Keluarga sedarah atau instansi sosial berwenang melaporkan wali pengampu ke pengadilan jika ada dugaan penyimpangan atau pelanggaran. Dalam praktiknya, Dinas Sosial atau Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas di daerah dapat mengawasi dan memfasilitasi evaluasi wali pengampu, meskipun tidak memiliki kewenangan hukum langsung mencabut mandat. Artinya melalui lembaga tersebut masyarakat yang melihat kejahatan atau pelanggaran yang di lakukan wali pengampu terhadap (ODGJ) dapat membuat laporan kepada kedinasan atau lembaga tersebut untuk di fasilitasi.

Pengawasan terhadap wali pengampu menurut Hukum Islam dilakukan oleh Pemerintah atau Hakim ( Al-Qadi), dengan prinsip maslahah (kebaikan) meletakkan hak pihak dalam pengampuan (ODGJ) lebih utama daripada hak wali --- jika terjadi penyimpangan, maka wajib dicabut demi kemaslahatan. Wali yang tidak amanah dapat dicabut wewenangnya oleh hakim, dan diganti dengan wali lain yang lebih layak. 

"Jika tidak ada wali (yang sah), maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali" (HR. Abu Dawud; disahkan dalam fikih oleh al-Mawardi, al-Mughni).

Dalam sebuah kasus dapat digambarkan sebagai berikut, jika seorang wali menjual harta ODGJ untuk kepentingan pribadi, maka mekanisme pengawasan yang di lakukan adalah keluarga atau lembaga sosial dapat melaporkan ke pengadilan. Pengadilan akan memanggil wali dan bisa mencabut pengampuan. Jika ada unsur pidana (penipuan, penggelapan), wali bisa dikenai sanksi pidana.

Penulis: Fatmah, S.HI., S.Sy., MH
Indah Elyza, S.H., MPdI., C.I.A., MH
Feby Mulyanita., S.A.B., S.H., M.Kn

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun