Bagian ini menjelaskan implementasi SMKP di PT Arutmin Indonesia yang terdiri dari : Pelaksanaan Pengelolaan Operasional; Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan; Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja; Pelaksanaan Pengelolaan Keselamatan Operasional Pertambangan; Pelaksanaan Bahan Peledak dan Peledakan; Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa; Penetapan Sistem Pembelian; Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan; Pengelolaan Keadaan Darurat;  Penyediaan dan Penyiapan P3K; Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (off the job safety). Dalam pengelolaan operasional, PT. Arutmin Indonesia mempertimbangkan pendekatan keselamatan berbasis perilaku Pekerja Tambang (behavior based safety) yaitu Attitude → behavioral → consequences.
Elemen 5: pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut
Perusahaan melakukan pemantauan, evaluasi terhadap kinerja K3 dan KO yang terukur dan menindaklanjuti adanya ketidaksesuaian, menghilangkan bahaya serta mengurangi nilai risiko sampai dengan nilai yang dapat diterima
Elemen 6: dokumentasi
Perusahaan menetapkan, memelihara dan melakukan pengendalian sistem dokumentasi dengan baik mulai dari kebijakan, TSP, pedoman, prosedur, IK, standar, dan rekaman lainnya dengan baik, rapih serta menyesuaikan masa simpan dokumen dan atau rekaman tersebut sesuai denga prosedur.
Elemen 7: tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja
Manajemen puncak perusahaan wajib melakukan tinjauan manajemen terhadap implementasi SMKP Minerba secara berkala dan terencana, dan rekaman terhadap pelaksanaan tinjauan manajemen harus dipelihara dan dikomunikasikan.
Secara garis besar Penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan PT Arutmin Indonesia dimana didalamnya mencakup 7 (tujuh) elemen yang diwajibkan, memiliki maksud dan tujuan untuk:
- Menetapkan ketentuan-ketentuan yang konsisten dalam program keselamatan pertambangan sebagai bentuk pelaksanaan Kebijakan Keselamatan Pertambangan, Lingkungan Hidup serta Kemasyarakatan PT Arutmin Indonesia;
- Memfasilitasi berbagai pendekatan pelaksanaan program keselamatan pertambangan untuk senantiasa meningkatkan kinerja keselamatan pertambangan secara berkesinambungan;
- Menentukan kriteria-kriteria keselamatan pertambangan yang dapat diaudit dalam kegiatan operasi PT Arutmin Indonesia;
- Mengendalikan kerugian jiwa dan materi guna mencegah kerugian atau kecelakaan yang muncul akibat adanya kegiatan operasional pertambangan di PT Arutmin Indonesia.
- Mengintegrasikan pertimbangan-pertimbangan masalah keselamatan pertambangan dalam pengambilan keputusan kegiatan operasi di PT Arutmin Indonesia;
- Memperbaiki kinerja yang berkelanjutan dalam bidang keselamatan pertambangan
Sistem manajemen ini berlaku di seluruh tempat kerja PT Arutmin Indonesia baik di wilayah pertambangan maupun pelabuhan batubara. Selain itu, sistem manajemen ini juga berlaku untuk perusahaan jasa pertambangan di lokasi kerja PT Arutmin Indonesia. Jika perusahaan jasa pertambangan memiliki dan menjalankan sistem manajemen keselamatan pertambangan dengan baik maka Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan PT Arutmin Indonesia ini menjadi persyaratan dalam pelaksanaan keselamatan pertambangan di perusahaan jasa pertambangan tersebut.
Seluruh tempat kerja PT Arutmin Indonesia harus menerapkan sistem manajemen ini secara konsisten, efektif dan efisien sehingga secara berkesinambungan dapat meningkatkan kinerja di bidang keselamatan pertambangan.
Referensi:
- Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Keputusan Menteri ESDM No.1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik,
- Keputusan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM No.185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Manual Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan PT Arutmin Indonesia Tahun 2020