Mohon tunggu...
Nova Gozalli
Nova Gozalli Mohon Tunggu... Insinyur - Safety And Health Practitioner

Everyone Safe Everyday

Selanjutnya

Tutup

Nature

SMKP, Aturan Wajib bagi Pelaku Usaha Pertambangan

14 Januari 2021   22:10 Diperbarui: 14 Januari 2021   22:51 6266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang selanjutnya disingkat SMKP adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan. 

Dasar hukum SMKP adalah Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri ESDM No.1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, serta Keputusan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM No.185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan wajib untuk membuat dan memiliki sebuah sistem sebagai pedoman dan panduan yang mengatur serta menjamin keselamatan pada karyawan maupun mengawal jalannya proses pertambangan itu sendiri mulai dari hulu sampai ke hilir tanpa terkecuali.

PT. Arutmin Indonesia sebagai salah satu perusahaan pertambangan yang memiliki ijin IUPK di Kalimantan Selatan memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kinerja yang berkesinambungan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Keselamatan Operasi Pertambangan. Dalam melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan diatas,  

PT Arutmin Indonesia mengembangkan suatu sistem manajemen keselamatan pertambangan yang terpadu dalam rangka mengendalikan semua tempat kerja PT Arutmin Indonesia dan segala dampak kegiatan operasi sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, lestari dan terpeliharanya hubungan yang harmonis dengan masyarakat di lingkar tambang PT Arutmin Indonesia. Sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) terdiri dari 7 (tujuh) elemen yaitu:

Elemen 1: kebijakan

Kebijakan keselamatan pertambangan merupakan bentuk komitmen manajemen PT Arutmin Indonesia dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan dimana PT Arutmin Indonesia menempatkan aspek keselamatan pertambangan sebagai nilai dan prioritas dalam kegiatan operasi di PT Arutmin Indonesia dan kebijakan ini harus selalu dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan serta ditinjau ulang secara periodik.

Elemen 2: perencanaan

Pada elemen perencanaan, maka perusahaan yaitu PT Arutmin Indonesia menjelaskan bagaimana sebuah program dan kegiatan keselamatan pertambangan disusun berdasarkan bahaya dan risiko yang ada di tempat kerja sesuai dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan, serta pemenuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya dalam penerapan keselamatan pertambangan di tempat kerja dengan tujuan dan sasaran yang dapat diukur.

Elemen 3: organisasi dan personel

Bagian ini menjelaskan kebutuhan sumber daya manusia dalam organisasi untuk mengelola keselamatan pertambangan yang tertuang dalam Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan PT Arutmin Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku.

Elemen 4: implementasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun