Mohon tunggu...
Setya Aji
Setya Aji Mohon Tunggu... Pengacara - Praktisi Hukum

Seorang penulis, fokus pada dunia hukum, politik, Internasional, sosial dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arti Hukum yang Tak Selalu Berarti Keadilan

4 Desember 2023   09:23 Diperbarui: 4 Desember 2023   09:43 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tulisan pertama kali saya ini baiknya saya membahas tentang pengertian hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita memerlukan hukum untuk membantu menciptakan keteraturan sosial. Secara awam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. 

Meskipun begitu devinisi hukum yang pasti belumlah jelas karena belumada yang mampu mendefinisikan hukum dan diterima oleh para ahli hukum secara keseluruhan. Singkatnya para ahli belum sepakat tentang Definisi tunggal Hukum itu sendiri. Tapi beberapa ahli mencoba mengatikan dan memberi devinisi, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli tersebut :

  • Menurut Leon Dugul : Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.
  • Menurut Ernest Utrech : Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Namun pahamkah anda bahwa hukum tidak pasti berarti keadilan ? Karena kalau kita menganggap hukum positif buatan manusia pasti mewakili kebenaran mewakili keadilan coba lihat hukum di Korea utara sebagai contoh mudah. Di korea utara orang dapat dihukum mati karena tidak menghormati photo presiden, maka dapatkan kita sebut hukum seperti itu keadilan ?

Bagi para praktisi, akademisi bahkan ahli hukum sebagian besar menganggap hukum buatan manusia itu kebenaran relatif. Maka tidak bisa kita sebut hukum adalah kebenaran dan keadilan. Di Indonesia sendiri banyak hukum yang masih dinilai tidak adil dan menguntungkan kalangan tertentu saja. Meski dalam pembentukan hukum hendaknya mewakili kebenaran dan keadilan masayrakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun