Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan terkait anak, remaja dan disabilitas  menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual dilakukan oleh Pelaku datang dari orang terdekat, ada yang Dari guru ngaji, paman, ayah sendiri, tetangga, kepala sekolah dan lainnya.Â
Pemberitaan  tentang nenek yang dipolisikan Karena mengadu kalau cucunya diperkosa menjadi gambaran bahwa negara kita masuk pada darurat kekerasan seksual.Â
Berdasarkan data Dari LPSK, pelaku kebanyakan dari keluarga miskin. Sehingga proses restitusi menjadi terhambat Untuk memberikan keadilan bagi korban. Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UUPKS) pasal 30 sulit terwujud. Belum lagi dana pemerintah yang terbatas untuk bisa memberikan dana kompensasi bagi korban seperti yang diatur dalam pasal 35.
Lemah nya penegakan hukum dan lemah nya pendidikan seksual serta lemahnya pengawasan penyebaran informasi yang berbasis pornography membuat negara kita masuk pada tahapan darurat kekerasan seksual - ditambah lemah nya penegakan restitusi saat ini memperparah keadaan.
Bisa dibayangkan korban kekerasan seksual Di Indonesia menjadi korban berkali-kali karena situasi yang ada. Untuk mengatasi darurat kekerasan seksual dalam rangka memberikan keadilan bagi korban, maka penting pemerintah untuk membuat "trust fund". Tujuannya agar dapat memberikan keadilan seutuhnya bagi Korban bisa pulih kembali.
Trust funds bisa saja dikumpulkan Dari hasil rampasan kejahatan lain seperti Tindak pidana korupsi atau lainnya.Â
Karena saat ini darurat maka seharusnya pemerintah bertindak cepat agar korban Tidak menjadi korban pengabaikan negara.