Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seberapa Yakin Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bencana Covid-19

15 April 2020   10:08 Diperbarui: 15 April 2020   11:00 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam masa pandemic covid19, Pemerintah saat in telah menganggarkan dana yang bombastis guna pencegahan covid19, untuk bantuan sosial dan program keluarga harapan serta untuk membantu pengusaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan data dari Seknas Fitra terkait korupsi dan masalah penangganan covid19, peluang pendanaan penanggulangan covid 19 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 mencapai total belanja langsung di 34 Provinsi sekitar 170,1 Trillliun rupiah yang terdiri dari :

1. Belanja tidak terduga sekitar 854,96 Milliar rupiah;

2. Skenario 1: 10% x belanja langsung sehingga sekitar 17,07 Trilliun rupiah;

3. Skenario 2: 30% x Belanja langsung sekitar Rp. 51,21 Trilliun rupiah.

Melihat jumlah yang bombastis bukan, pasti! Lalu jika ada korupsi, Apakah Indonesia akan menerapkan ancaman hukuman mati?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan maret sendiri telah mengantisipasi jika ada korupsi dengan mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan mengingatkan terkait ancaman hukuman mati bagi koruptor bencana sesuai dengan  pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Akan tetapi, tampaknya, Indonesia masih setengah hati dalam melaksanakan ancaman hukuman mati bagi koruptor. Hal tersebut terlihat karena rendahnnya komitmen Pemerintah Jokowi terhadap komitmen pemberantasan korupsi terlihat dengan revisi Undang-undang KPK yang berakibat pelemahan institusi KPK, serta masih setengah hatinya aparat penegak hukum dalam menindak para koruptor dana bencana alam, hal itu dapat dilihat dari beberapa kasus korupsi dana bencana seperti kasus korupsi di Aceh saat tsunami, dan yang terbaru di Lombok yang berakhir pada putusan hakim pidana badan dan denda.

Selain itu juga, ancaman hukuman mati dianggap sebagai suatu ancaman yang tidak sesuai dengan pasal 28 I UUD 45 yaitu adalah setiap orang tidak boleh dibunuh secara semena-mena, artinya jika ancaman itu dilakukan maka Indonesia melanggar pasal Hak Asasi Manusia yang tertera dalam Konstitusi. Disisi lain, tidak ada penelitian atau pengamatan yang menyatakan bahwa ancaman hukuman mati dapat memberi pelajaran bagi koruptor lain untuk menjadi jera atau membuat orang lain menjadi takut untuk melakukan korupsi.

Jadi jika diakhir pandemic covid19 nanti, ada temuan terkait korupsi dana bencana covid19, Apakah Indonesia akan menerapkan ancaman hukuman mati? nobody know.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun