Mohon tunggu...
Nesya Aurin Ramadhini
Nesya Aurin Ramadhini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/pelajar

Suka menjelajahi dunia maya dan menemukan pengetahuan-pengetahuan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Halal di Beberapa Negara Dunia

24 Maret 2024   06:16 Diperbarui: 24 Maret 2024   07:37 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri halal merupakan suatu yang merujuk pada produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, kini telah berkembang pesat di seluruh dunia. Untuk memastikan kepercayaan konsumen dan memfasilitasi perdagangan internasional yang lancar, banyak negara telah mengadopsi regulasi yang khusus mengatur mengenai kehalalan dari suatu industri Meskipun tujuan yang dimiliki oleh banyak negara serupa, regulasi-regulasi ini sering kali berbeda dalam pendekatan dan ruang lingkupnya. Berikut beberapa negara yang memiliki awareness mengenai regulasi halal pada industri.

  • Malaysia

Malaysia dikenal sebagai salah satu pemimpin global dalam regulasi industri halal. Pada tahun 2009, pemerintah Malaysia mendirikan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) yang bertanggung jawab atas akreditasi dan sertifikasi produk halal. Selain itu, Malaysia memiliki Badan Persijilan Halal Malaysia (JAKIM), yang bertugas mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk dan perusahaan.

  • Uni Emirat Arab (UEA)

UEA telah berinvestasi secara signifikan dalam pengembangan industri halal. Lembaga yang paling terkenal di UEA adalah Dubai Islamic Economy Development Centre (DIEDC), yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah. UEA juga memiliki Dubai Halal Development Centre (DHDC), yang fokus pada pengembangan dan sertifikasi produk halal.

  • Indonesia

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki regulasi yang berkaitan dengan industri halal. Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia meluncurkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mensyaratkan semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini.

  • Singapura

Singapura telah mengambil langkah-langkah untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen Muslim. Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) bertanggung jawab atas sertifikasi halal di negara tersebut. MUIS telah memperkenalkan Sistem Sertifikasi Halal (Muis Halal Certification) yang mengatur proses sertifikasi dan pengawasan.

  • Turki

Turki adalah pusat penting untuk industri halal di wilayah Eropa dan Asia. Pada tahun 2016, pemerintah Turki meluncurkan Badan Sertifikasi Halal Turki (GIMDES) untuk mengawasi sertifikasi halal. GIMDES juga mempromosikan kerjasama internasional dalam pengembangan industri halal.

Meskipun ekonomi halal di berbagai dunia sudah berkembang dengan pesat dan memiliki pertumbuhan yang cukup massive, tentunya banyak sekali hambatan yang tidak dapat untuk dihindarkan, pada negara kita sendiri, masih cukup banyak usaha-usaha kecil yang masih belum memiliki sertifikasi halal karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah sekitar tentang pentingnya label halal dan sertifikasi halal pada produk makanan. 

Menurut beberapa masyarakat yang memiliki usaha mikro, alasan mereka tidak memiliki sertifikasi halal karena khawatir akan biaya yang harus dikerluarkan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, selain itu juga persyaratan yang cukup banyak akan membuat mereka kerepotan karena tidak memiliki cukup banyak waktu untuk mengurus hal itu. 

Padahal, beberapa waktu lalu pemerintah membuka program sertifikasi halal secara gratis dengan persyaratan yang cukup mudah tetapi kurangnya sosialiasi dan informasi bagi pelaku umkm membuat mereka tidak mengetahui perihal hal ini. Selain di negara indonesia, terdapat hambatan-hambatan yang terjadi pada regulasi halal di berbagai dunia, meliputi;

  • Kesulitan dalam Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal juga bisa menjadi hambatan besar. Beberapa negara memiliki lembaga sertifikasi yang kuat dan terpercaya, sementara negara lain masih berjuang untuk membangun infrastruktur yang memadai. Proses sertifikasi yang lambat dan birokratis dapat menghambat pertumbuhan industri halal di negara-negara ini.

  • Perbedaan Interpretasi Agama

Selain masalah regulasi, perbedaan dalam interpretasi agama juga dapat menjadi hambatan. Beberapa negara mungkin memiliki pendekatan yang lebih liberal terhadap halal, sementara yang lain mungkin memiliki pendekatan yang lebih konservatif. Ini dapat menciptakan ketegangan antara produsen yang ingin memenuhi permintaan global dan otoritas agama yang menegakkan standar yang lebih ketat.

  • Tantangan dalam Rantai Pasokan Global

Dalam rantai pasokan global yang kompleks, mengidentifikasi dan memastikan kehalalan produk bisa menjadi tantangan. Banyak produk makanan dan minuman mengalami proses pengolahan dan distribusi yang melibatkan banyak negara dan pemasok. Memastikan bahwa setiap tahap dalam rantai pasokan memenuhi standar halal dapat menjadi sangat rumit.      

Regulasi industri halal di berbagai negara memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perdagangan internasional yang adil dan memastikan kepercayaan konsumen. Meskipun ada perbedaan dalam pendekatan dan struktur regulasi, tujuan akhirnya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam dan memperkuat industri halal secara global. Dengan kerjasama antarnegara dan harmonisasi regulasi, industri halal dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat global. 

Dalam konteks globalisasi yang terus berkembang, hambatan regulasi halal masih merupakan tantangan yang harus diatasi. Diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga sertifikasi, produsen, dan komunitas agama untuk menciptakan kerangka kerja yang konsisten dan dapat diterapkan secara luas. Hanya dengan demikian industri halal dapat berkembang secara optimal dan memenuhi permintaan global yang terus meningkat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun