Mohon tunggu...
Nessie Nathan Goutama
Nessie Nathan Goutama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Nasional, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analog Switch Off dan Melaju ke TV Digital

1 Agustus 2022   23:25 Diperbarui: 1 Agustus 2022   23:39 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulisan artikel ini digunakan sebagai indikator penilaian tugas Pra UAS mata kuliah Propaganda dan Opini Publik 

Ditengah gempuran perkembangan digital yang semakin pesat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan inovatif baru. Kebijakan tersebut adalah pergantian TV Analog ke TV Digital. Langkah yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyetop siaran televisi (TV) analog dan beralhir sepenuhnya ke layanan digital bukan hanya keputusan yang diambil semata saja. 

TV Analog sendiri merupakan teknolog yang sudah digunakan lebih dari dua dekade. Siaran televisi analog sendiri adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal. TV analog sendiri juga dipengaruhi oleh jarak dan lokasi geografis TV dalam menerima sinyal dari antena yang sudah dipasang. Dalam kondisi cuaca yang buruk seperti hujab lebat, atau angin kencang, kualitas siaran TV analog akan menurun. Kualitas warna dalam siaran TV analog tidak ditambahkan sejak tahun 1953, hal tersebut merupakan kelemahan lain yang dimiliki oleh TV analog. 

Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan merupakan sebuah negara kepulauan, banyak mengalami timpang distribusi dalam kualitas teknologi, salah satunya seputar TV analog. TV yang membutuhkan sinyal melalui antena, biasanya akan mengalami kesulitan di daerah luar Jawa-Bali karena distribusi sinyal belum maksimal hingga 37 provinsi di Indonesia. 

Melalui itu, pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ayat 2 Pasar 60A menyebutkan bahwa "Migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (amalog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)."

Menjurus kepada Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong dan mendukung penuh migrasi TV analog menuju Tv digital atau penyiaran digital. 

Undang-Undang Cipta Kerja sendiri dijadikan dasar hukum penyiaran televisi analog ke idgital serta memberikan tenggat waktu untuk analog switch off (ASO). Jika siaran televisi berpindah ke digital, Indonesia bisa meanfaatkan dividen digital pada spektrum frekuensi radio di pita 700MHz, antara lain untuk pendidikan, kesehatan, penanganan kebencanaan dan digitalisasi nasional. 

Analog Switch Off (ASO) ini juga akan menghilangkan potensi interferensi frekuensi antar negara yang berbatasan, terutama di regional Asia Tenggara. Pembahasan migrasi TV analog menuju digital sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2003, bahkan di kancah Internasional, badan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan bahwa 119 ITU region satu diharapkan sudah menuntaskan ASO paling lambat di tahun 2015.

Indonesia sendiri diperkirakan akan menuntaskan ASO di penghujung akhir tahun 2022, tepatnya tanggal 2 November 2022 sebagai hari akhir dari keberadaan siaran TV analog. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) menggelar sosialisasi seputar pemberhentian tayangan TV analog yang akan berlangsung dalam 3 gelombang. Mulai dari 3 April 2022 hingga 2 November 2022 mendatang. Sosialisasi ini dilakukan di 56 wilayah yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Sosialiasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) ini sendiri dilakukan melalui Video Conferenze Zoom, live YouTube dan secara langsung. 

Menkominfo sendiri bertumpu kepada Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2021 lalu tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) UU Cipta Kerja. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan alasan migrasi TV analog ke Tv digital. TV analog yang sudah dapat tertinggal zaman harus dan wajib diganti ke TV digital karena kualitasnya lebih baik. Mulai dari gambar yang jernih, suara yang lebih berkualitas, serta gratis dinikmati oleh seluruh masyaraka Indonesia. Beliau juga melanjutkan bahwa langkah utama dalam mengoptimalkan hal tersebut adalah dengan menggunakan pita frekuensi 700MHz untuk peningkatan layanan internet. 

Penjelasan yang dilakukan oleh Rosarita Niken Widiastuti selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui sosialisasi yang membumi dan mudah diterima warga, KOMINFO selaku pelaku utama dalam penggerak migrasi ini, menganndeng organisasi Pers dengan harapan edukasi dan informasi terkait program migrasi tv analog ke tv digital dapat menjangkau masyarakat secara luas. 

Sosialisasi yang dilakukan tersebut juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menghandirkan siaran TV digital di Indonesia. Sosialisasi digencarkan untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat mengenai siaran digital sekaligus mendorong masyarakat untuk ikut dalam migrasi ke siaran digital. Pemberhentian yang dilakukan dalam 3 tahap, dari TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) adalah sebagai berikut : 

  • ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah, berisi 166 Kabupaten atau Kota, jatuh tempo pada 30 April. 

  • ASO Tahap 2 diterapkan di 31 wilayah, berisi 110 Kabupaten atau Kota, jatuh tempo 25 Agustus 2022.

  • ASO Tahap 3 diterapkan di 25 wilayah, berisi 63 Kabupaten atau Kota, jatuh tempo pada 2 November 2022. 

Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis yang sudah dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta (KPID) di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, Indonesia termasuk salah satu negara yang terakhir dalam beralih dari TV analog ke TV digital di antara negara-negara ASEAN lainnya. Melalui sosialisasi Bimbingan Teknologi (BIMTEK) tersebut, terdapat beberapa informasi mengenai perubahan TV analog ke TV digital. Salah satunya adalah dalam menghadapi ASO, Indonesia menggunakan Set Top Box. Berbentuk kotak seperti router yang biasa ditemukan dalam pemasangan Wi-Fi namun berguna sebagai pemancar digital. 

ASO sendiri tidak terjadi di TV satelit atau TV kabel namun mempengaruhi TV teresterial yang nantinya akan menggunakan Set Top Box sebagai pemancar digital agar TV dapat menerima gelombang elektromagnetik dan menghasilkan penyiaran yang jernih dan tanpa gangguan. Melalui layar smart dan set top box dengan aplikasi YouTube, program-program penting seperti self learning dan pengembangan diri untuk pendidik dan tenaga pendidikan dapat terbangun dengan menjadikan percepatan transformasi digital khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

BIMTEK yamg diselenggarakan ini tidak hanya sebagai acuan tentang migrasi TV analog ke digital melainkan sebagai perkenalan informasi kepada masyarakat agar nantinya saat tenggat akhir penyiaran TV analog tepatnya 2 November 2022, masyarakat tidak akan kaget. Sekretaris Gugus Tugas Migrasi Siaran TV analog ke TV digital, Bapak Haryukresno Widhiputranto menjelaskan bahwa ada lima tips yang merupakan rangkuman dari sejumlah pertanyaan masyarakat yang disampaikan di berbagai platform media. Mulai dari media sosial, kegiatan sosialisasi, hingga website atau YouTube resmi Kementerian Kominfo sebagai berikut : 

  • Kenalilah perbedaan dan manfaat TV Digital. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa TV Digital itu sifatnya GRATIS dengan kata lain, tidak dipungut biaya apapun dan penerimaan sinyalnya masih menggunakan antena UHF, sama seperti saat menggunakan TV Analog. Karena banyak masyarakat yang salah mengartikan bahwa TV Digital = Smart TV yang dimana untuk mengakses nya membutuhkan internet. 

  • Ketahui sinyal TV digital daerah tempat kita tinggal. Hal tersebut dirundungkan karena merupakan salah satu hal yang penting, alasan utamanya karena kualitas penyiaran TV digital sendiri masih sangat bergantung dengan kualitas sinyal yang diterima perangkat di kediaman masing-masing pengguna, termasuk kualitas antena. 

  • Harus bijak memilih perangkat digital. Masyarakat diharapkan setidaknya mengetahui dan paham tentang sejumlah fitur yang terdapat di Set Top Box (STB), seperti peringatan dini bencana alam (tsunami, gempa bumi, dan lain-lain) / early warning, jadwal acara, pengaman siaran anak atau Bimbingan Orang tua dan Data Casting yang digunakan untuk menyampaikan informasi dari Pemerintah Daerah maupun lembaga lainnya.

  • Pindah ke TV digital internet agar semakin lancar. Masyarakat diajak untuk memhami dan menerapkan sosialisasi yang sudah diadakan oleh KOMINFO dalam melakukan Analog Switch Off (ASO). Salah satunya adalah dengan memiliki teknologi yang jauh lebih baik dan lebih hemat frekuensi sehingga frekuensi yang tidak digunakan dapat dialokasikan untuk pengembangan jaringan internet, khususnya perkembengan dan peralihan teknolgo 4G ke 5G.

Walaupun banyak dari kita sudah mendengar dan paham tentang keuntungan TV digital. Namun inovasi tersebut masih memiliki sedikit kekurangan. Salah satunya adalah :

  • Posisi dan kondisi antena yang digunakan sebagai alat ukur daya tangkap STB DVB-T2 terhadap siaran digital.

  • Cakupan siaran digital masing-masing stasiun TV tidak sama dan masih cenderung terbatas.

  • Adanya penambahan biaya untuk membeli dan memasang Set Top Box. 

Namun untuk meminimalisir kekurangan tersebut, Pemerintah melalui KOMINFO dan melalui Pemerinta Daerah akan memberikan bantuan berupa pemberian Set Top Box gratis bagi warga miskin. Bantuan tersebut dapat ditemukan setelah Pemerintah Daerah melakukan riset khusus dan menerima data tentang masyarakat miskin dan nantinya setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan dan ukur kemiskinan maka akan diberikan alat Set Top Box gratis. 

Pemerintah akhirnya mengambil langkah berani dalam pemberhentian penyiaran TV Analog atau Analog Switch Off. Walaupun pemberhentian tersebut masih dilakukan secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informartika mengajak masyarakat untuk segera beralih dari TV analog ke TV digital karena dengan langkah kecil tersebut, secara tidak langsung masyarakat telah membantu pemerintah dalam proses mempercepat transformasi digital. 

Era digital yang sudah berkembang pesat beberapa tahun belakangan ini hingga sekarang, juga mendorong pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pemberhentian siaran TV analog ini. Karena sistem baru ini yang nantinya kana diterapkan dalam sistem Penyiaran Televisi di Indonesia, maka kemajuan teknologi akan semakin berlipat ganda, dilihat dari saluran yang ada. Karena program ini terbilang baru dan masih asing dalam kuping masyarakat yang ada di Indonesia, maka dari itu pemerintah secara perlahan melakukan pergeseran dan pemindahan atau migrasi dari TV analog ke TV digital yang dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut terbagi menjadi tiga yaitu tahap pertama pada 30 April, tahap kedua jatuh pada 25 Agustus, dan tahap ketiga atau tahap terakhir jatuh pada 2 November 2022. 

Ketentuan mengenai migrasi penyiaran ini juga bukan keputusan yang diambil semata saja namun keputusan ini berdasar dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa "migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO), haris diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta kerja berlaku". 

Untuk memenuhi amanat tersebut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) memutuskan untuk menggunakan pita frekuensi 700 MHz yang dinilai lebih optimal dan lebih efisien. Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan program pemerataan infrastruktur serta peningkatan layanan internet yang diganderongi di Indonesia. 

Selain menjalankan amanat dari UU Ciptaker, migrasi ini juga di dorong oleh keputusan badan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memutuskan bahwa 119 ITU region satu diharapkan sudah menuntaskan ASO paling lambat di tahun 2015. Walaupun Indonesia baru bergerak mulai awal tahun 2022, hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan. 

Siaran TV digital ini sendiri memiliki banyak kelebihan yang tidak dimiliki oleh siaran TV analog salah satunya adalah penggunaan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang akan menghadirkan kualitas siaran yang lebih baik dibanding penyiaran TV analog. Dengan penggunaan modulasi sinyal dan sistem kompresi, siaran yang keluar akan lebih stabil dan tidak akan lagi terganggu oleh adanya badai atau hujan yang terkadang suka menganggu kelancaran sinyal dari antena saat menggunakan TV analog. 

Penawaran dan keuntungan lainnya yang ditawaran adalah masyarakat tidak perlu mengganti televisi karena televisi jenis apapun dapt digunakan dan mendapatkan siaran televisi digital selama menggunakan Set Top Box (STB). Di Indonesia sendiri sudah tersedia sebanyak 13 merk STB bersertifikat Kominfo yang tersedia di pasaran. Harga dibanderol mulai dari Rp. 160.000 tergantung merk dan fitur yang tersedia. Jika merasa kesulitan, masyarakat juga berhak mendapatkan bantuan khusus warga miskin untuk mendapatkan Set Top Box. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun