Sebagai Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, penulis menemukan tidak sedikit masyarakat yang terdaftar dalam sipol bukan anggota partai politik bahkan mereka tidak tahu sama sekali tentang keberadaan mereka sebagai anggota partai politik. Yang penulis temukan, tak ada satupun yang memenuhi syarat sebagai anggota partai politik.
Maka dari itu, perekrutan anggota oleh partai politik patut dipertanyakan. Kebebasan berpolitik individu pun dipertanyakan. Dalam bahasa yang kasar, kebebasan individu dimanfaatkan untuk kepentingan golongan tertentu yang mengatasnamakan kepentingan bangsa.
Kebanyakan pembentukan partai politik disebabkan bukan karena keresahan terhadap ketidakadilan atau apapun itu, sejenisnya tetapi partai politik timbul karena perpecahan di kalangan elit karena kepentingan-kepentingan individu tidak diakomodir. PAN, misalnya, yang kemudian melahirkan Partai Ummat.
Dari sini kita melihat bahwa kewajiban partai politik untuk mensosialisasikan program dan tujuan partai politik kepada masyarakat tidak dilakukan karena kepentingan golongan tertentu berada di atas kepentingan masyarakat kecil.
Seharusnya anggota partai politik adalah anggota yang secara sukarela ingin menjadi anggota partai politik berdasarkan ketertarikannya terhadap program dan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh partai politik. Kemudian mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagai dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ini adalah catatan penting untuk kebebasan berpolitik di Indonesia.Â
Salam!
Referensi: satu; dua; tiga; empat.