Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

21 Tahun, Bubarkan Komnas Perempuan?

14 Oktober 2019   18:16 Diperbarui: 14 Oktober 2019   18:32 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat (Kompas.com)

Jumlah Bupati/Wali Kota dan Wakil yang Terjerat Kasus Korupsi
Jumlah Bupati/Wali Kota dan Wakil yang Terjerat Kasus Korupsi

Ada beberapa usulan dari DPR untuk membubarkan KPK tetapi tidak terealisasi sehingga revisi UU KPK dilakukan secara cepat untuk memperkuat KPK memberantas korupsi. Namun, tidak sedikit dari kalangan masyarakat menilai revisi UU KPK sebagai upaya pelemahan terhadap KPK dan menolaknya secara tegas melalui demonstrasi besar-besaran.

Memang proses revisi UU KPK yang begitu cepat mengindikasikan bahwa sepertinya ada urgensi nasional yang harus ditangani secara cepat. Oke, kita sepakat bahwa penilaian DPR terhadap KPK adalah urgensi nasional yang harus ditindaklanjuti dengan cepat.

Polemik UU P-KS

Mei 1998 adalah peristiwa yang memilukan, kekerasan seksual cukup masif. Berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Peristiwa tersebut terjadi setidaknya ada 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, mayoritas dari etnis Tionghoa; 52 perkosaan gang rape, 14 perkosaan dengan penganiayaan, 10 penganiayaan serta 9 pelecehan seksual.

Karena itu, melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 dibentuklah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Jika KPK diharapkan memberantas korupsi, maka harapan dari terbentuknya Komnas Perempuan sama adalah untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan.

Data Jumlah Kekerasan Terhadap Perempuan
Data Jumlah Kekerasan Terhadap Perempuan

Berdasarkan data yang diperoleh dari Komnas Perempuan dalam catatan KORBAN BERSUARA, DATA BICARA,SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI WUJUD KOMITMEN NEGARA, data kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2007 sebesar 25.522 kasus meningkat menjadi 406.178 kasus. 

Memang salah satu faktor peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada lembaga hukum tetapi data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia darurat kekerasan terhadap perempuan bahkan dapat dikatakan sebagai suatu urgensi nasional yang harus cepat ditangani.

Menanggapi angka kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat, pada tahun 2017 dilakukan RUU P-KS untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Namun, sampai dengan ini RUU P-KS tak kunjung rampung meski desakan datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yambise.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun