Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

21 Tahun, Bubarkan Komnas Perempuan?

14 Oktober 2019   18:16 Diperbarui: 14 Oktober 2019   18:32 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat (Kompas.com)

Seiring berjalannya waktu, Kekerasan terhadap Perempuan semakin meningkat. RUU P-KS yang dinilai akan menjadi efek jera bagi para penjajah perempuan pun masih menjadi teka-teki. Apa peran Komnas Perempuan? Layaknya dibubarkan?

Polemik UU KPK

Indonesia menjadi headline laporan dari Transparency International (TI) yang terbit pada 15 Juli 1995 dengan label negara terkorup di dunia dengan skor Indeks Persepsi Korupsi adalah 18.

Upaya pemberantasan korupsi mulai dilakukan, ditandai dengan pembentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembarantasan Korupsi. Sejak saat itu, angka Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia mulai meningkat secara signifikan tetapi mengalami stagnan pada 2013.

Setelah tongkat estafet pemerintahan beralih SBY ke Jokowi, Index Persepsi Korupsi kembali mengalami tren hingga 2018. Berdasarkan data dari TI, nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik 2 poin dan menempati peringkat 15 di tingkat regional Asia pada tahun 2015.

Data tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya konsistensi upaya pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun belakangan ini.

Index Persepsi Korupsi Indonesia
Index Persepsi Korupsi Indonesia

Dilansir dari databoks.katadata.co.id, Rata-rata kasus dugaan korupsi yang ditangani penegak hukum periode 2015-2018 sebanyak 392 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 1.153 orang dan kerugian negara sebesar Rp 4,17 triliun per tahun. 

Pada tahun 2017, tercatat sebagai tahun dengan penindakan terbanyak yakni mencapai 576 kasus dengan aktor sebagai tersangka 1.298 orang. Sedangkan tahun 2018, terdapat 30 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Trend Penindakan Korupsi Tahun 2015-2018
Trend Penindakan Korupsi Tahun 2015-2018

Namun, tetap saja KPK disoroti tidak mampu memberantas korupsi bahkan diduga ada intervensi politik di tubuh KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan yang berakibat pada sulitnya pemberantasan korupsi.

Jumlah Bupati/Wali Kota dan Wakil yang Terjerat Kasus Korupsi
Jumlah Bupati/Wali Kota dan Wakil yang Terjerat Kasus Korupsi

Ada beberapa usulan dari DPR untuk membubarkan KPK tetapi tidak terealisasi sehingga revisi UU KPK dilakukan secara cepat untuk memperkuat KPK memberantas korupsi. Namun, tidak sedikit dari kalangan masyarakat menilai revisi UU KPK sebagai upaya pelemahan terhadap KPK dan menolaknya secara tegas melalui demonstrasi besar-besaran.

Memang proses revisi UU KPK yang begitu cepat mengindikasikan bahwa sepertinya ada urgensi nasional yang harus ditangani secara cepat. Oke, kita sepakat bahwa penilaian DPR terhadap KPK adalah urgensi nasional yang harus ditindaklanjuti dengan cepat.

Polemik UU P-KS

Mei 1998 adalah peristiwa yang memilukan, kekerasan seksual cukup masif. Berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Peristiwa tersebut terjadi setidaknya ada 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, mayoritas dari etnis Tionghoa; 52 perkosaan gang rape, 14 perkosaan dengan penganiayaan, 10 penganiayaan serta 9 pelecehan seksual.

Karena itu, melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 dibentuklah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Jika KPK diharapkan memberantas korupsi, maka harapan dari terbentuknya Komnas Perempuan sama adalah untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan.

Data Jumlah Kekerasan Terhadap Perempuan
Data Jumlah Kekerasan Terhadap Perempuan

Berdasarkan data yang diperoleh dari Komnas Perempuan dalam catatan KORBAN BERSUARA, DATA BICARA,SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI WUJUD KOMITMEN NEGARA, data kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2007 sebesar 25.522 kasus meningkat menjadi 406.178 kasus. 

Memang salah satu faktor peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada lembaga hukum tetapi data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia darurat kekerasan terhadap perempuan bahkan dapat dikatakan sebagai suatu urgensi nasional yang harus cepat ditangani.

Menanggapi angka kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat, pada tahun 2017 dilakukan RUU P-KS untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Namun, sampai dengan ini RUU P-KS tak kunjung rampung meski desakan datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yambise.

Komnas Perempuan vs KPK

Di atas kertas, KPK mempunyai konsistensi dalam upaya pemberantasan korupsi tetapi DPR ngotot dan menuduh pekerjaan KPK terselubung banyak agenda politik. 

Revisi UU KPK yang menimbulkan pro-kontra bahkan survei LSI menunjukkan bahwa 76,3% Publik Nasional yang tahu Revisi UU KPK nendukung Presiden mengeluarkan PERPU karena UU KPK dinilai memperlemah KPK.

Artinya, tidak ada urgensi nasional dalam pemberantasan korupsi. Ada banyak upaya pemberantasan korupsi bahkan kasus-kasus besar yang melibatkan Setya Novanto diusut tuntas.

Disisi lain, kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2018 menunjukkan setidaknya setiap hari terjadi kekerasan terhadap perempuan. Belum lagi ditambah dengan kasus-kasus yang tidak dilaporkan, saya tidak tahu berapa banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi setiap harinya. Bukankah ini adalah sebuah darurat kekerasan terhadap perempuan? 

Namun, UU P-KS masih digantung. Belum ada seorang DPR yang ngotot untuk mengesahkan RUU P-KS padahal jika dinilai dari sisi urgensinya, RUU P-KS lebih penting disahkan daripada RUU KPK.

Kalau memang KPK tidak bekerja dengan baik, seharusnya Komnas Perempuan juga mendapat penilaian yang sama karena tidak mampu memberantas kekerasan terhadap perempuan. Seharusnya jika KPK disalahkan maka Komnas Perempuan lebih disalahkan, jika KPK ingin dibubarkan, Komnas Perempuan terlebih dahulu.

Tanggal 15 Oktober 2015, Ulang tahun yang ke-21 Komnas Perempuan. Data menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap perempuan akan hilang dalam sekejap. Apakah ulang tahun Komnas Perempuan dirayakan atau Komnas Perempuan dibubarkan? Sebaiknya dibubarkan jika RUU P-KS hanya sebatas wacana.

Melalui tulisan ini, saya menyampaikan bahwa pemberantasan kejahatan baik itu korupsi maupun kekerasan terhadap perempuan bukan tentang komisi yang menangani tetapi tentang kepastian hukum.

Baru-baru ini, kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, ia divonis bersalah padahal ia berusaha melindungi dirinya. Kita tidak bisa mengalahkan Mahkamah Agung karena mereka bekerja sesuai kepastian hukum yang ada.

Ciptakanlah kepastian-kepastian hukum yang mampu memberantas korupsi, kekerasan terhadap perempuan dan segala bentuk kejahatan lainnya.

Selamat Ulang Tahun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Teruslah menjadi pionir dalam upaya tuntutan pengesahan RUU P-KS.

Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat; Lima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun