Saya pikir, inilah satu-satunya cara untuk menghentikan kematian TKI besar-besaran di luar negeri terutama di Malaysia.
Sekaligus melalui tulisan ini, saya mempertanyakan kebijakan Pak Jokowi terkait dengan kasus penyekapan 28 tenaga kerja asal NTT yang dijadikan budak di rumah walet di Medan selama 11 bulan pada 2014. Penanganan kasus tersebut sudah sampai mana pak? Jika kasus ini saja tidak dapat diselesaikan, bagaimana dengan Kasus Adelina Sau?
Bagi saya, TKI yang bekerja di luar NTT tanpa prosedur yang jelas  adalah urgensi nasional yang seharusnya cepat diselesaikan. Pak Jokowi harus bertindak secepatnya.
Salam!!!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!