Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kratom, Obat Tradisional yang Akan Dilarang BNN

2 September 2019   07:21 Diperbarui: 3 September 2019   11:22 3165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanaman Kratom/Dokumen BBC Indonesia

Dilansir dari Kompas.com, Kratom yang merupakan tanaman obat tradisional di Kalimantan akan dilarang oleh BNN. Pasalnya, kratom sedang diproses untuk dikategorikan sebagai Golongan I narkotika.

Meski menuai pro-kontra dan kontroversi, kratom sedang diajukan untuk dimasukkan kedalam undang-undang sehingga tidak disalahgunakan.

"Kita sudah ajukan untuk dimasukan ke dalam appendix undang-undang 35 tahun 2009," ungkap juru bicara BNN Sulistyo Pudjo.

Apa itu Kratom?

Kratom adalah pohon cemara tropis yang dapat ditemukan di Asia Tenggara yaitu Thailand, Myanmar, Malaysia dan Indonesia. Khususnya di Indonesia, pohon yang mirip seperti kopi ini kebanyakan tumbuh di daerah Kalimantan.

Kratom memiliki pohon yang berwarna  hijau dan dapat tumbuh hingga ketinggian 25 m (82 kaki). Pada umumnya, batang kratom berbentuk lurus, kulit bagian luarnya halus, berwarna abu-abu dan rata-rata diameternya 3 kaki.

Daunnya berwarna hijau tua dan mengkilap dengan memiliki panjang rata-rata 14-20 cm dan lebar rata-rata 7-12 cm. Sedangkan Bunga-bunganya tumbuh dalam kelompok tiga di ujung cabang.

Tumbuhan yang bernama Latin Mitragyna speciosa  digunakan sebagai obat-obatan tradisional sejak abad ke-19 untuk penyakit seperti diare dan rasa sakit pada tubuh.

Selain itu, daun kratom yang dikunyah dapat meredakan nyeri muskuloskeletal dan meningkatkan energi, nafsu makan, dan hasrat seksual dengan cara yang mirip dengan khat dan coca.

Dilansir dari Hello Sehat, Daun kratom digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit; bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh, atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun