Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Kratom, Obat Tradisional yang Akan Dilarang BNN

2 September 2019   07:21 Diperbarui: 3 September 2019   11:22 3165 19
Dilansir dari Kompas.com, Kratom yang merupakan tanaman obat tradisional di Kalimantan akan dilarang oleh BNN. Pasalnya, kratom sedang diproses untuk dikategorikan sebagai Golongan I narkotika.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun