2 September 2019 07:21Diperbarui: 3 September 2019 11:22316519
Dilansir dari Kompas.com, Kratom yang merupakan tanaman obat tradisional di Kalimantan akan dilarang oleh BNN. Pasalnya, kratom sedang diproses untuk dikategorikan sebagai Golongan I narkotika.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.