Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Susi dan Jonan "Sentil" Sri Mulyani, Bolehkah?

18 Juli 2019   22:01 Diperbarui: 18 Juli 2019   22:28 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pada tanggal 27 Maret 2019 bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah menyetujui penyampaian LKPP Tahun 2018 (tidak diaudit) dan Rapat Pembukaan Pemeriksaan LKPP Tahun 2018. Acara penyampaian LKPP Tahun 2018 (tidak diaudit) dan Rapat Masuk pemeriksaan LKPP Tahun 2018 Foto (Humas KKP)

Seharusnya revisi pengenaan PPnBM secepatnya dirampungkan karena telah didengungkan oleh pemerintah sejak tahun 2018. Bahkan, pada 14 Januari 2019 Jokowi meminta agar mobil listrik ini dipercepat dari sisi industri maupun insentif agar Indonesia dapat menjadi pemain utama mobil listrik dunia.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat terbatas Kamis (20/6/2019) berjanji tentang harmonisasi peraturan untuk mobil listrik akan segera dirampungkan sepekan setelahnya.

Akan tetapi, sepekan sudah menjadi sebulan sehingga secara tidak langsung, Susi dan Jonan menegurnya.

Berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, ia mengatakan bahwa pemberian insentif untuk mobil listrik yang belum juga disahkan pemerintah bukan sengaja diundur atau tidak diurus tetapi mereka menemukan sesuatu yang belum tepat dan tidak ingin terburu-buru sehingga ada penyesalan di kemudian hari.

"Bukan mundur-mundur, kita menemukan masih ada yang kurang pas. Jangan [sampai] nanti kita buat Perpres-nya itu, ternyata malah menghambat investasi," kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta pada Rabu (10/7/2019).

Hal yang sama dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Institut Layanan Esensial dan Reformasi (IESR), Fabby Tumiwa. Ia menilai sikap Kemenkeu yang tidak terburu-buru memberikan insentif untuk mobil listrik sebagai bentuk kehati-hatian karena rencana pengembangan industri mobil listrik di Indonesia masih belum jelas sampai hari ini.

"Saya mendukung [mobil listrik], tetapi saya mendukung ada kehati-hatian Kemenkeu memberi insentif pajak. Kita belum punya rencana pengembangan mobil listrik. Liat saja enggak ada kan? "Ucap Fabby saat dihubungi wartawan Tirto , pada Kamis (18/7).

Hal senada disampaikan oleh Peneliti Fiskal dari Pusat Reformasi Ekonomi (INTI), Yusuf Rendy Manilet. Ia mengatakan bahwa kehati-hatian dalam pengambilan keputusan untuk pemberian insentif sangat perlu dengan mempertimbangkan industri dalam negeri.

"Kita tidak boleh mengesampingkan industri di dalam negeri. Jadi win-win solution . Produksi dalam negeri bisa dipelajari saat luar negeri masuk, "ucap Yusuf saat dihubungi wartawan Tirto, pada Kamis (18/7/2019).

Oleh karena itu, bagi penulis, sindiran dari Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan tidak tepat karena pemberian insentif untuk mobil listrik memiliki dampak yang sangat besar sehingga membutuhkan ketelitian dan kesabaran dalam pengambilan keputusan. Pepatah kuno mengatakan "Pahit jangan cepat dibuang, Manis jangan cepat ditelan". Artinya berpikirlah matang-matang sebelum bertindak.

Bolehkah Saling Sindir Antar Menteri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun