Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Drama Kasus "Rizieq Shihab vs Ahok"

7 Juni 2018   09:38 Diperbarui: 7 Juni 2018   09:54 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: jocuri-fotbal.info

Berbagai macam cara dilakukan untuk melengserkan mantan bupati Bangka Belitung yang pernah meraih Bung Hatta Awards sebagai pejabat bersih korupsi. Mulai dari unjuk rasa sampai kasus tuduhan korupsi pada Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, belum ada satu cara ampuh yang mampu menggoyangkan kursi tahta Pak Ahok.

Pada tanggal 27 September 2016, Ahok melakukan kunjungan kerja terhadap program budidaya karapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya ahok menyampaikan bahwa program ini akan terus dilanjutkan walaupun ia tidak akan terpilih menjadi Gubernur lagi, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata ingin program ini terus dilanjutkan.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," katanya.

"Program ini (pemberian modal bagi budi daya kerapu) jalan saja. Jadi Bapak Ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," tambahnya.

Pidatonya di atas kemudian menuai kontroversi setelah pada tanggal 6 Oktober 2017, Buni Yani mengunggah video rekaman tersebut yang telah di edit dan memotong kata "pakai" dengan menulis 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Tidak lama kemudian, Ahok dilaporkan ke polisi oleh FPI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga Ahok mengambil insiatif meminta maaf kepada seluruh umat Islam terkait ucapannya dan mengklarifikasi ucapannya itu di Bareskrim Mabes Polri. Namun, unjuk rasa besar-besaran yang ricuh terus dilakukan oleh berbagai ormas Islam menuntut Ahok dipidanakan dan dipenjarakan karena melakukan penistaan agama.

Masalah ini tersebut berujung pada Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tak lama kemudian Buni Yani pun dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan masalah ini, bagi saya ada dua hal dimana satunya jadi penyebab dan satunya jadi akibat sehingga terdapat hal yang tidak logis dalam keputusan ini karena Ahok dan Buni Yani sama-sama dinyatakan bersalah. Jika Ahok dinyatakan bersalah menista agama berarti benar ucapannya seperti ini "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi Surat Al Maidah 51 macam-macam itu.

Secara otomatis, Buni Yani benar, dia tidak melakukan pemotongan video sedikitpun atau Jika Buni Yani salah karena melakukan pemotongan video berarti ucapan Ahok seperti ini "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Hal ini berarti Ahok benar karena pernyataannya menunjukan kebenaran Surat Al Maidah. Nah, dari analisis ini, bukankan inilah keputusan yang sangat tidak logis? Secara logika, seharusnya "Jika Ahok Benar maka Buni Yani Salah" atau sebaliknya "Jika Ahok Salah maka Buni Yuni  Benar". Mari pikirkan ini bersama-sama!

Analisis kronologis kasus Rizieq Shihab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun