Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tentang Iddah

6 Maret 2023   22:54 Diperbarui: 7 Maret 2023   06:33 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kajian Islam Ahad Subuh (KISAH) Masjid Al Ihsan Permata Depok, Pondok Jaya, Cipayung, Minggu 5 Maret 2023, mengupas kajian tafsir surat At-Thalaq ayat 4-5. Kajian disampaikan oleh Ustadz Ahmad Badrudin, Lc, Mc.

Sebelum kajian dimulai, ustadz membacakan Alquran dua ayat tersebut yang diikuti para jamaah.

Artinya, "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ayat 4)

Itulah perintah Allah yang diturunkanNya kepadamu. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya. (ayat 5)

***

Tidak selamanya pernikahan yang terjalin berjalan mulus. Ada saja hal-hal yang membuat pernikahan itu akhirnya harus berakhir. Kandas di tengah jalan.

Islam memang menganjurkan untuk sebisa mungkin mempertahankan maghligai rumah tangga yang sudah dibangun. Karena ibadah paling panjang dan lama yaitu ibadah di dalam berumah tangga.

Namun, jika isteri tidak ikhlas atas perlakuan suami atau isteri juga sudah berusaha bersabar tetapi suami tidak juga berubah, maka isteri berhak mengajukan gugatan perceraian. Begitu pula sebaliknya.

Terkait perceraian ada dua macam. Pertama, perceraian yang terjadi saat masih hidup atau cerai hidup. Kedua, perceraian yang disebabkan oleh kematian atau cerai mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun