Dari barang bukti itu diduga kuat PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua. PC sendiri dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal yang sama yang menjerat Ferdi Sambo.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, memang menyita perhatian se-Indonesia Raya. Terlebih Bharada E mengaku di hadaan penyidik ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Putri Candrawati diketahui membuat laporan palsu yang diserahkan kepada penyidik yang menyatakan ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.
Penetapan status tersangka atas diri PC ini sangat melegakan masyarakat, termasuk saya. Â Bagaimana perasaan keluarga korban yang dari awal kematian korban diframming sedemikian rupa sebagai pelaku pelecehan seksual. Tuduhan yang tidak saja fitnah tetapi juga sangat melukai hati keluarga korban.Â
"Akhirnya menyusul suaminya," kata kawan saya dalam percakapan di group.Â
"Putri candrawati jadi tersangka juga ya. Itu namanya istri setia," timpal yang lain.
"Dia bikin laporan palsu. Mungkin dia mau menyelamatkan harkat martabat keluarga ya awalnya. Tapi dilindungi dia ya. Masih ditutupin motifnya," sambung kawan yang lain.Â
Banyak yang berspekulasi, kasus ini beragam motif. Mulai perselingkuhan, isteri simpanan, judi online, hingga penyuka sesama jenis. Munculnya dugaan jika FS menyukai sesama jenis dilihat dari 8 ajudan yang bekerja dengan dirinya semuanya dipilih berwajah tampan.Â
"Biasanya, kalau seseorang yang mencintai sesesama jenis, itu akan berlaku kejam di luar nalar manusia," ulas kawan saya.
Media sosial Twitter, nama Putri Candrawathi menjadi trending topic. Tentu saja dengan beragam komentar warganet.
"Ayo! Mbak Putri ngomong yg jujur, jangan mau jadi tersangka sendirian," tulis sebuah akun.