Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Isteri Sambo Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

19 Agustus 2022   20:33 Diperbarui: 19 Agustus 2022   20:40 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: kompas TV

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Itu berarti, "nyonya duren tiga" ini menyusul sang suami. Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo dalam kasus ini. Total telah ada 5 tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. 

Dari awal kasus ini berkembang dengan tuduhan pelecehan seksual, sudah banyak yang menduga tuduhan itu mengada-ada. Bagi orang awam sekalipun, tuduhan pelecehan seksual itu di luar logika. Masa iya ada seorang ajudan berani melakukan pelecehan seksual kepada istri atasannya, di rumah dinas lagi. 

Tudingan itu akhirnya tidak terbukti setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka.

Entah sudah banyak pihak yang kena prank kesaksian Putri bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual. Termasuk pengacara Putri yang juga mengaku dikibulin.

Dalam Program Rosi Kamis 18 Agustus 2022 malam, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengaku kena prank kliennya terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang belakangan dihentikan kasusnya oleh Bareskrim Polri.

Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara.

"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum)
Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022 sebagaimana disiarkan dalam tayangan televisi.

Dikatakan, tim penyidik menetapkan PC sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP.

Rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun