Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Suatu Hari di Pengadilan Agama Depok

20 Juli 2022   16:23 Diperbarui: 20 Juli 2022   16:44 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa 19 Juli 2022, saya menemani kawan saya ke Pengadilan Agama Kota Depok. Ia mau mengambil akta cerai dan salinan keputusan sidang. 

Sebelum memasuki ruangan, kami harus memakai kartu identitas dengan tali berbeda. Jika berwarna kuning itu untuk pengacara, berwarna biru untuk pihak yang beperkara, berwarna hijau untuk para saksi, dan berwarna merah untuk tamu. 

Di ruangan sudah dipenuhi orang-orang yang akan mengajukan perkara perceraian, ada juga yang berkonsultasi terlebih dulu, ada juga yang akan mengambil akta nikah seperti kawan saya. Kalau saya perhatikan usianya masih muda-muda. 

Akta cerai adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan atau permohonan dikabulkan oleh majelis hakim. Perkara tersebut juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).  

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Setelah menunggu dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp25.000, kawan saya pun mendapatkan akta cerai. Senyumnya mengembang. Entah, apakah bahagia atau sedih.

Saya sendiri baru kali ini berurusan dengan Pengadilan Agama. Sebelumnya belum pernah datang ke Pengadilan Agama manapun. Menjejakkan kaki di Pengadilan Agama Depok menjadi pengalaman pertama saya yang tidak terlupakan.

Meski di sini saya mendapatkan "pencerahan" jika mengalami hal serupa dengan kawan saya, saya sih berharap rumah tangga saya baik-baik saja. Mampu mempertahankan hingga ajal memisahkan. 

Semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan kepada siapa saja yang sudah menyandang status suami isteri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun