Disampaikan bahwa Allah membolehkan orang yang dalam kondisi tertentu untuk tidak berpuasa. Sebagai penggantinya, orang yang tidak berpuasa ini wajib membayar fidyah memberi makan seorang miskin sekali setiap hari sejumlah berapa hari puasa yang ditinggalkannya itu.
Sebagaimana Allah SWT berfirman, "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS Albaqarah: 184)
Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui." (HR Ahmad).
Webinar yang dipandu Dr. Gilang Sukma Ramadhan dari Klinik Budhi Pratama ini juga menghadirkan Dr. Prasetyo Widhi Buwono, SpPD-KHOM, FINASIM yang membahas puasa bagi penyandang diabetes.
Mengenai puasa bagi penyandang diabetes, akan ditulis secara terpisah.
Demikian. Semoga bermanfaat.