Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus MC Ecy, Diskriminasi terhadap Pekerja Perempuan Melanggar HAM

27 September 2021   22:12 Diperbarui: 27 September 2021   22:19 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: potensibadung.pikiran-rakyat.com

Kowani juga menyayangkan dalam konferensi pers tersebut ada pengancaman akan melaporkan korban atau pihak-pihak yang protes ke ranah hukum.  Pengancaman ini jelas akan berdampak pada psikologi korban dan perempuan lain. Korban akan takut melaporkan kasus karena ancaman kriminalisasi.

Melanggar Undang-undang
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kasus yang menimpa Ecy termasuk dalam bentuk diskriminasi. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) dalam UU tersebut menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah pelanggaran hukum.

Gubernur Bali (atau gubernur provinsi mana pun) sebagai bagian dari pemerintah seharusnya paham, perlindungan pada perempuan pekerja adalah salah satu komitmen negara. 

Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Ya, Indonesia memang telah meratifikasi Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) melalui Undang-Undang tersebut. 

Karena itu, bisa dipahami tindakan diskriminasi tersebut berarti bertentangan dengan komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. 

Sebagai seorang kepala daerah tingkat propinsi, tidak mungkin juga kan ia tidak mengetahui adanya aturan tersebut? Sekalipun tidak ada peraturan tersebut, ia tetap tidak boleh bertindak diskriminatif seperti itu.

Negara berkewajiban menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja. Apapun bentuknya. 

Tidak hanya melanggar UU HAM, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan 6 melarang adanya diskriminasi. 

Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 190 (1) tentang adanya sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. 

UU Nomor 80 Tahun 1957 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 100 juga menolak adanya tindakan diskriminasi. Dalam UU itu disebutkan harus adanya pengupahan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun