Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menyoal Rencana Menteri BUMN Merger BRI, PNM, Pegadaian

14 April 2021   15:50 Diperbarui: 14 April 2021   16:03 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Menurut saya, holding ini mengada-ada. Ya, sayang sekali. UMKM ini masa depan Indonesia, ujung tombak pembangunan inklusif bukan dengan cara itu kita lakukan. Kemudian, justru bertentangan dengan gagasan memajukan UMKM, maunya totalitas tapi dengan holding itu sangat parsial, keuangan saja yang diurusi," jelasnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga mengaku khawatir dengan rencana merger itu. Ia menilai penggabungan itu justru bisa mengurangi kualitas layanan dari Pegadaian dan PMN karena peran BRI menjadi lebih dominan usai merger.

"Kecenderungannya kalau merger pasti yang muncul BRI karena yang paling besar BRI, tidak mungkin PNM muncul lalu BRI hilang. Jadi, kemungkinan besar BRI yang muncul. Kalau itu yang terjadi BRI akan menjadi lebih besar dan akan mengambil market PMN dan Pegadaian," jelasnya.

Jika berkaca pada pengalamannya, maka rencana merger tersebut justru bisa merugikan nasabah dan perekonomian. Indonesia akan kehilangan entitas atau lembaga Pegadaian dan PMN, dalam bentuk penurunan kualitas layanan meski pihak Kementerian BUMN menegaskan fungsi Pegadaian dan PMN tidak akan hilang.

"Yang menarik adalah ini bukan persoalan penambahan perusahaan saja, tetapi yang diharapkan adalah keberadaan Pegadaian dan PNM yang sekarang sudah diterima oleh masyarakat," sambungnya.

Ketika Pegadaian dan PNM mandiri, mereka memiliki kebebasan untuk bisa memberikan pinjaman kepada nasabah. Namun ketika jadi anak perusahaan saat merger, kemandirian itu tidak ada lagi sehingga ekonomi mengalami kerugian. Masyarakat tidak lagi bisa memperoleh dana dengan cepat.

Terkait rencana merger ini, para pegawai PT Pegadaian juga sudah menyampaikan surat keberatan kepada Presiden. Seharusnya, kata Piter keberatan para pegawai tersebut bisa menjadi pertimbangan Presiden dalam mengambil kebijakan merger tiga BUMN ini.

Ketiga narasumber sepakat holding ultra mikro mengurangi fungsi pengawasan DPR karena anak usaha BUMN tidak lagi menjadi mitra kerja komisi di DPR RI. Yang itu artinya, mengurangi fungsi kontrol negara terhadap BUMN yang sudah tidak lagi berstatus BUMN.

Dampak lainnya, anak perusahaan BUMN juga tidak menjadi objek pemeriksaan utama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi apabila terjadi penyimpangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun