Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Akta Kelahiran, Hak Anak yang Terabaikan

17 Juli 2020   21:36 Diperbarui: 17 Juli 2020   21:51 3816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waktu ada jadwal pertemuan dengan pihak sekolah pada Kamis (16/7/2020) lalu, orangtua diminta membawa fotokopi akta kelahiran anak dan kartu keluarga. Setelah saya cari fotokopi KK ada, tapi akta lahir tidak ada. Semalamnya saya sudah cari berkali-kali di tempat biasanya tapi akta lahir anak ketiga saya tidak ada. Duh, di mana ya. Bagaimana ini? 

Syukurlah akhirnya ditemukan juga, setelah usai shalat shubuh saya kembali mencari di tempat biasanya. Kenapa semalam dicari tidak ada ya? Kalau akta lahir tidak ada, berarti saya harus urus dari awal lagi: ke kelurahan, ke kantor polisi, ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dan, belum tentu selesai dalam 1 hari.

Akta kelahiran memang penting bagi anak karena menyangkut identitas diri dan masa depan anak. Bentuknya memang hanya hanya berupa selembar surat, tapi memiliki arti penting. Dari secarik kertas inilah menjadi penanda identitas diri seorang anak. Yang juga melekat hak sipil dan politik seseorang sebagai warga negara. 

Dengan mengantongi akta kelahiran, seorang anak mendapat pengakuan dari negara secara hukum. Akta kelahiran juga menjadi persyaratan bagi anak untuk mengakses hak lain, seperti pendidikan. Anak yang tidak punya akta kelahiran akan sulit masuk ke sekolah. 

Selama ini pembuatan akta kelahiran diatur dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Indonesia. Undang-undang ini menyebutkan penduduk wajib melaporkan kelahiran kepada pemerintah selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahirannya. Jika melebihi 1 tahun, maka penerbitan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. 

Nah, penetapan pengadilan inilah yang kemudian menjadi masalah karena harus mengeluarkan biaya, proses yang ribet, dan butuh waktu lama. Bisa jadi karena hal inilah yang akhirnya membuat banyak orang yang tidak mampu dan tidak punya waktu untuk mengurus akta kelahiran.

Padahal, kepemilikan akta kelahiran ini dijamin dalam undang-undang. Dalam Pasal 28 D Ayat (4) UUD 1945 dinyatakan, "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan". Begitu pula dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan, "Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan". 

Sayangnya, meski akta lahir penting, tapi kepemilikan akta kelahiran masih rendah. Mereka baru menyadari pentingnya akta lahir ketika anak masuk sekolah dan akta menjadi syarat wajib. Padahal identitas anak ini harusnya diberikan semenjak kelahirannya.

Mengapa tiba-tiba saya membicarakan akta kelahiran? Ketika saya mencari akta kelahiran anak saya, saya jadi teringat anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran di luaran sana. Bagaimana nasibnya? Padahal sebentar lagi anak-anak Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 27 Juli ini. Bertahun-tahun diperingati persoalan ini (sepertinya) belum juga tertuntaskan.

***

Apa saya asal ngomong? Oh, tentu tidak. Buktinya, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N Rosalin, mengakui kondisi itu. Saat ini, katanya, masih banyak anak di Indonesia yang belum terpenuhi bahkan dilanggar hak-haknya. Masih banyak keluarga yang tidak mengurus akta kelahiran bagi anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun