Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Senja bersama Metromini, Sampai Kapan Si Oranye Ini Bertahan?

9 Juli 2020   08:34 Diperbarui: 9 Juli 2020   18:20 1845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu (9/7/2020) sore itu, tuntas sudah agenda pertemuan yang saya hadiri di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang berada di jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Tak begitu jauh dari Pasar Mampang.

Pertemuan yang membahas perkembangan pelaksanaan program digitalisasi SPBU oleh PT Pertamina, itu hanya berlangsung 1,5 jam. Karena setelahnya tidak ada agenda lagi yang berkaitan dengan pekerjaan, saya memutuskan untuk pulang.

Saya dan kawan saya memutuskan naik bus TransJakarta rute Blok M - Kp Melayu. Rencananya, saya turun di Stasiun Duren Kalibata, lalu lanjut naik kereta ke arah Stasiun Bogor, lantas turun di stasiun tujuan saya: Stasiun Citayam.

Setelah menunggu selama 30 menit, bus TJ yang dinanti pun tiba. Sayang, petugas hanya memperkenankan satu orang saja yang masuk. Padahal ada sekitar 5 penumpang yang ingin menggunakan moda transportasi itu yang bersama saya menunggu di shelter.

"Satu aja ya, Bu," kata petugas pria itu sambil mengangkat telunjuknya yang menunjukkan angka satu.

Mungkin maksudnya untuk membatasi jumlah penumpang sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Sampai saat ini, pemerintah memang masih membatasi jumlah penumpang 50 persen dari biasanya.

Sebagaimana yang saya ketahui PT TransJakarta akan tetap membatasi jumlah penumpang, maksimal 50 persen. Jumlah tersebut sesuai arahan Gubernur di masa PSBB transisi yang membatasi angkutan umum di Jakarta hanya mengangkut setengah dari kapasitas kendaraan.

Arahan Gubernur itu terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Meski sudah dirayu agar boleh dua penumpang yang naik, petugas tetap meminta hanya satu yang naik. Jadilah kawan saya yang naik karena ia yang paling dekat dengan petugas. "Ya...butet, gue duluan ya," katanya sambil memasuki bus TJ. 

Saya mempersilakannya. Tidak mungkin juga kan saya memintanya bersama saya biar bisa "senasib sepenanggungan". Tidak mungkin juga saya marah-marah karena petugas memisahkan saya dan kawan saya.

"Ya...alamat nunggu lama lagi ini," kata penumpang yang lain. Saya pun kembali menunggu antara Metromini 75 rute Blok M - Pasar Minggu atau bus TJ. Tergantung duluan mana yang tiba. Beberapa menit kemudian, Metromini 75 lewat dan saya pun memberhentikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun