Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setelah 16 Tahun Berlalu, Berharap RUU Perlindungan PRT Disahkan menjadi Undang-undang

5 Juli 2020   22:06 Diperbarui: 5 Juli 2020   22:16 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan layar ketika diskusi

Lita Anggraini dari JALA PRT, juga menyampaikan harapan yang sama agar pembahasan dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. 

Ini penting mengingat belum adanya perlindungan hukum dari pemerintah. Pengesahan RUU tersebut juga akan menjadi sejarah kemanusiaan, keadilan sosial dan kesejahteraan warga negara Indonesia. Terutama bagi para PRT yang dinilainya sangat berjasa, tetapi tidak pernah mendapatkan perhatian.

Ia mengapresiasi isi draf RUU PPRT yang juga mencantumkan soal pendidikan pelatihan serta perlindungan yang tidak hanya mencakup PRT bersangkutan tetapi terhadap pemberi kerja. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, kita juga masih berbasis pada kearifan lokal," kata dia. Perlindungan ini, katanya, juga menempatkan PRT sesuai karakteristiknya, yakni sebagai pekerja domestik yang berbeda dengan pekerja lainnya. 

Begitu pula dengan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini yang menegaskan Komnas Perempuan memandang penting perlindungan bagi PRT melalui UU Perlindungan PRT. RUU ini mesti diperjuangkan sejalan dengan mandat Komnas Perempuan untuk  perlindungan kaum perempuan dari  kekerasan dan kesetaraan HAM.

Komnas Perempuan menyayangkan yang sampai sekarang tidak ada payung hukum bagi PRT. PRT selalu menjadi korban kekerasan baik itu kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender, kekerasan dalam rumah tangga, dan perdagangan orang. Termasuk tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai pekerja, seperti upah, beban kerja, cuti, waktu istirahat, dan peningkatan kapasitas.

Komnas Perempuan berpandangan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT merupakan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dan amanah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945  Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".

Ya, semoga saja apa yang sudah diperjuangkan selama 16 tahun ini tahun ini membuahkan hasil. Karena bagaimana pun PRT juga menjadi bagian dari pembangunan  Indonesia hingga perlu diberdayakan potensinya dan dilindungi secara hukum. Diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus yang menimpa PRT luput dari perlindungan hukum. 

Maka, sudah seharusnya semua pihak mendukung lahirnya UU Perlindungan PRT, agar ada jaminan yang pasti akan status dan hak para PRT. Semua pihak harus peduli terhadap perlindungan hak wanita dan anak terhadap segala bentuk kekerasan serta meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun