Mohon tunggu...
Mutik Azizah
Mutik Azizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perspektif Penanaman Modal dalam Ekonomi

12 Oktober 2018   00:15 Diperbarui: 12 Oktober 2018   01:37 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akad. (Mardani,2012)

Selanjutnya yaitu musyarakah, musyarakah merupakan suatu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak saling memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana berupa asset non kas yang diperkenankan oleh syariah.

Misalnya, seorang peternak ayam mampu menghasilkan telur 60kg per hari. Dia berencana meningkatkan produksinya hingga mencapai 100 kg per hari, Namun keuntungan yang diperolehnya tidak mencukupi untuk membayar pajak tanah yang dibuat peternakan, dan membeli pakan ayam. Kemudian peternak menawarkan kerjasama usahanya kepada investor dengan persyaratan modal dari investor 60% dan peternak sisanya. 

DAFTAR PUSTAKA

Rozalinda, 2015.Ekonomi Islam.Jakarta: Rajawali Pers

Mardani, 2012. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana

Yunia, Ika. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun