Mohon tunggu...
neng citra
neng citra Mohon Tunggu... -

petualang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasasi Prabowo Ditolak MA, HKTI Prabowo Illegal

14 Juni 2014   13:32 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:47 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jelang Pemilu 2009, Prabowo Subianto gencar mengiklankan dirinya di layar kaca. Konteksnya, mengenalkan diri sebagai calon presiden sekaligus publikasi partai yang baru dibesutnya kala itu, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Kemunculan iklan TV (TVC) Prabowo dan Gerindra saat itu hampir bersamaan dan berkelanjutan. Salah satu iklan yang sering wara-wiri di televisi tersebut menggambarkan Prabowo Subianto sebagai Ketua HKTI. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) adalah organisasi yang didirikan sebagai wadah insan tani Indonesia. HKTI didirikan pada 27 April 1973 di Jakarta melalui penyatuan empat belas organisasi penghasil pertanian utama. Tujuan berdirinya HKTI adalah sebagai sarana penampung dan penyalur aspirasi amanat petani agar dapat mandiri, berdaya, dan sejahtera. Sejak tahun 2004 Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Umum HKTI, di posisi Sekretaris Jenderal ia menempatkan Fadli Zon, orang yang sudah lama bekerja untuk Prabowo. Bahkan sejak masih mahasiswa di Fakultas Sastra Universitas Indonesia Fadli sudah dibayar menjadi agen infiltrator untuk menghancurkan gerakan mahasiswa dari dalam. Berkali-kali Prabowo maupun Fadli Zon berusaha keras meyakinkan publik bahwa HKTI di bawah kepemimpinan mereka akan memajukan pertanian nasional dan mensejahterakan kehidupan petani kita. Namun, adakah bukti kerja mereka lewat HKTI? Jika diminta untuk menyebut satu saja prestasi HKTI bagi pertanian kita, rasanya siapapun akan menggelengkan kepala dengan muka kecut. Jangankan prestasi, kegiatan yang dilakukan Prabowo di HKTI saja tidak jelas. Tidak jelasnya kegiatan HKTI tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: apa saja yang dilakukan Prabowo-Fadli Zon di organisasi tersebut? Ngapain sih mereka? Jawabnya mungkin tidak ada. Kita tahu, jelang pemilu, partai politik butuh modal sosial sebesar-besarnya untuk menggaet massa. Salah satunya dengan mendekati organisasi atau perkumpulan masyarakat seperti HKTI ini. Selain meraih massa, citra ‘merakyat dan dekat dengan petani’ yang dapat dilekatkan dengan menjadi pengurus HKTI ini juga menjadi incaran Prabowo-Fadli Zon. Keseriusan mereka mengurus HKTI sangat dipertanyakan. Kecuali lewat iklan-iklan HKTI, di depan publik mereka lebih sering memposisikan dirinya sebagai pengurus Partai Gerindra, bukan pengurus HKTI. Atau paling banter, mencantumkan jabatan mereka di HKTI pada biografi akun twitter. Dengan kata lain, HKTI sekadar dijadikan tunggangan politik sementara dan menambah daftar CV saja. Janji untuk mensejahterakan petani hanya jargon kosong. Buah ketidakseriusan Prabowo-Fadli Zon dalam menjalankan organisasi berpuncak pada terjadinya perpecahan pada periode kedua pemilihannya sebagai Ketua Umum HKTI. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) 2010, calon ketua umum lain yaitu Oesman Sapta, Jafar Hafsah, juga Titiek Soeharto (saat itu belum cipika-cipiki lag dengan Prabowo) menolak keabsahan jalannya Munas karena dianggap menyalahi AD/ART Organisasi. Dan akhirnya, Munas HKTI tandingan tersebut memilih Oesman Sapta sebagai ketua HKTI tandingan. Sejak saat itu, drama mengenai klaim sahihnya kepengurusan masing-masing kubu?—?Prabowo Subianto versus Oesman Sapta?—?terus bergulir. Prabowo telah mengajukan dua kali gugatan, namun kalah di tingkat kasasi. Setelah bolak-balik ke meja hijau, akhirnya keluarlah Putusan Mahkamah Agung No 310 /K/TUN/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan Kementerian Hukum dan HAM No AHU-14.AHO 1.06. Tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI No 8 Tahun 2010 yang menyebutkan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI dan Sahala Benny Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal. Artinya, HKTI versi Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum dengan Fadli Zon sebagai Sekretaris Jenderal otomatis menjadi tidak sah secara hukum. Sejak keputusan Mahkamah Agung yang ditandatangani pada 23 Juli 2013 tersebut berlaku, seketika HKTI yang diakui secara hukum hanya satu, yakni HKTI yang diketuai oleh Oesman Sapta. Dengan mengabaikan fakta ini, Prabowo Subianto dalam Formulir Isian Riwayat Hidup (CV) yang ia masukkan ke KPU ketika mendaftar sebagai capres 2014 masih mencantumkan jabatan Ketua Umum HKTI dari 2004 sampai dengan sekarang. Ini tentu sebuah kebohongan, dan jelas cacat secara hukum. Klaim sepihak Prabowo tersebut merendahkan putusan MA, bahwa sejak April 2013, ia tidak sah lagi menjadi Ketua Umum HKTI. Fernando Silalahi ketua Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik menilai tindakan Prabowo ini telah menyalahi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 26 mengenai kewajiban Bawaslu untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data yang diberikan oleh pasangan calon. Tindakan Prabowo tersebut juga memenuhi unsur pidana. “Prabowo melakukan tindak pidana atas tuduhan pemberian akta otentik palsu yang melanggar Pasal 263,” ujar Fernando. Selain itu, Prabowo juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana. Setelah berpura-pura menjadi pengurus HKTI, kini Prabowo Subianto mengabaikan putusan MA dan memanipulasi CV, mengaku-ngaku masih menjabat organisasi kumpulan petani tersebut. Padahal satu-satunya hal yang ia lakukan adalah nampang di televisi bersama petani. Betapa ironis, Prabowo menunggangi petani hanya demi kepentingan pencitraan. Menyedihkan. Dikutip dari http://chirpstory.com/id/mulan_jameeela


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun