Mohon tunggu...
Neneng Maulyanti
Neneng Maulyanti Mohon Tunggu... Dosen - perempuan

pensiunan PNS dan dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi: Lembaga Sosial

14 Desember 2021   14:15 Diperbarui: 14 Desember 2021   14:31 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan fungsinya, maka lembaga ekonomi dapat dikenali dari ciri-cirinya, yakni mengawasi jalannya ekonomi, bersifat kokoh, berasaskan gotong royong, dan menyelesaikan masalah di bidang ekonomi, sebagai berikut.

  • Mempunyai asas gotong royong, lembaga ekonomi di Indonesia harus berasas kekeluargaan dan kebersamaan antara pemerintah dengan masyarakat, agar pembangunan dan pengembangan ekonomi akan lebih mudah dijalankan.
  • Memberi pengawasan ekonomi. Pengawasan semua kegiatan ekonomi dilakukan dengan cara membentuk badan khusus. Di Indonesia, lembaga ekonomi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Perekonomian, dan lembaga lain.
  • Menyelesaikan permasalahan ekonomi, dengan memberikan kemampuan finansial dan jaminan tentang keteraturan sosial dalam masyarakat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
  • Memiliki sifat kokoh untuk bisa maksimal dalam menjalankan tugas, kokoh yang dimaksud adalah memiliki payung hukum yang tetap tanpa bisa diganggu gugat.

Contoh Lembaga Ekonomi

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). BUMS merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, yang dimiliki oleh satu orang atau beberapa orang, serta berada di bawah lembaga ekonomi. Jenis organisasi ini, antara lain: Firma (Fa), Perseroan komanditer yang biasa disebut Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan koperasi. 
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya berasal dari negara. BUMN terdiri dari dua jenis, yaitu Persero dan Perum.
  • Badan Usaha Perseroan (Persero), berbentuk perseroan terbatas yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Contoh: PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI, PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
  • Badan Usaha Umum (Perum) merupakan badan usaha milik negara, yang bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa bagi masyarakat, seperti: Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD merupakan organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah. Contoh BUMD, antara lain: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), transportasi daerah seperti Trans Jakarta, dan sebagainya.
  • Kementrian keuangan adalah Kementerian Negara yang mengurus bidang keuangan negara. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Kementrian perdagangan (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan.
  • Kementrian negara koperasi dan UKM. Salah satu kementrian yang dimiliki Indonesia ini adalah kementrian yang lebih berpusat atau fokus dengan urusan-urusan di bidang perkoperasian dan melakukan pembinaan dalam tata kelola usaha-usaha kecil dan menengah.

Referensi:

Dewey, J. 1961. Democracy and Education. New York. The Macmillan Company.

Gillin, J. Lewis and Gillin, J. Philip. 1954. Cultural Sociology a Revision of an Introduction to Sociology. New York. The Macmillan Company.

Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. 1991. Sosiology, Edisi 6 jilid I. Terj. Aminudin dan Tita. Jakarta: Gramedia.


Huitt http://chiron.valdosta.edu/whuitt/index.html

Kamanto, Soenarto. 1993. Pengantar Sosiologi. Jakarta. Lembaga Fakultas Ekonomi UI.

Koentjaraningrat, 1990. Manusia dan Kebudayaan. Jakarta. Djambatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun