Mohon tunggu...
Neneng Junita
Neneng Junita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Alquran dan Tafsir

ِبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحٍمٰنِ الرَّحِيْم

Selanjutnya

Tutup

Financial

Waspadai Kejahatan Siber dan Jadilah Nasabah yang Bijak dalam Berteknologi

25 Agustus 2022   22:52 Diperbarui: 16 September 2022   19:44 1498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua adalah Bank 2.0, yaitu  munculnya perbankan swalayan. Hal ini ditandai dengan dihadirkannya layanan perbankan diluar jam kerja kantor Bank. Untuk contohnya sendiri adalah mesin ATM yang kemudian di akselerasi pada tahun 1955 oleh internet banking. 

Ketiga ialah Bank 3.0, periode ini dimulai dari munculnya ponsel pintar pada tahun 2007, dimana layanan Bank bisa kapan saja dan dimana saja diakses oleh nasabah yang kemudian diakselerasi oleh pembayaran melalui handphone (Mobile payments). 

Keempat ialah Bank 4.0-Seterusnya, Ialah layanan perbankan yang  melekat pada nasabah. Dimana pada periode ini, layanan perbankan bisa diakses secara real time pada beragam teknologi yang ada. Layanan ini diberikan lewat omnichannel tanpa sama sekali membutuhkan kantor fisik.

 Nah, itulah tadi beberapa lini masa tahapan perbankan dari masa kemasa. Dari data yang telah dipaparkan diatas, maka terlihat bahwa saat ini kita sudah masuk kedalam era  Bank 4.0 dan akan terus bertransformasi menjadi Bank 5.0 dan seterusnya, dimana teknologi otomatisasi  akan mengakibatkan banyaknya perubahan yang terjadi di berbagai sektor kehidupan masyarakat. 

Perbankan yang telah mengandalkan teknologi atau perbankan elektronik memiliki banyak keunggulan. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan masalah yang besar karena adanya kejahatan siber perbankan.  Ada berbagai bentuk kejahatan siber yang terjadi didunia perbankan yang bisa kita sebut dengan cyber crime in banking.

Cyber crime ialah bentuk-bentuk kejahatan yang muncul dengan memanfaatkan teknologi internet. Menurut kepolisian inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer yang bertujuan untuk kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan dari teknologi digital. Berikut grafik kejahatan siber diindonesia;

Gambar oleh databoks
Gambar oleh databoks

Gambar oleh databoks
Gambar oleh databoks
Dan bahkan menurut Kominfo, pada tahun 2015 silam, Indonesia pernah menduduki tingkat ke-2 setelah ukraina sebagai negara dengan kasus siber terbanyak. Wah, kebayang gak Readers? Sungguh sangat mengerikan sekali bukan?

Ketika saya searching digoogle, ternyata sangat banyak sekali berita tentang kasus kejahatan siber, seperti yang tertera dibawah ini;

tangkapan layar
tangkapan layar

tangkapan layar
tangkapan layar

Nah, dari berita tersebut, bisa kita bayangkan betapa sangat menakutkan kejahatan siber itu bukan? Maka dari itu, kita perlu sangat berhati-hati dan waspada terhadap bentuk kejahatan siber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun