Mohon tunggu...
Nema AnnisFitria
Nema AnnisFitria Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswi

Ilmu Hubungan Internasional 19' Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Perspektif Paradigma Liberalis terhadap Pelegalan dan Peredaran Ganja

16 Maret 2020   00:31 Diperbarui: 16 Maret 2020   01:48 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Banyak negara menggolongkan ganja atau sering disebut sebagai mariyuana merupakan tanaman narkotika yang dapat menyebabkan penggunanya mengalami euphoria tinggi hingga menghayal.

Dalam dosis tertentu, ganja juga dapat digunakan dalam dunia medis sebagai pereda rasa nyeri dan perbaikan kondisi terhadap pengidap sakit kronis. Ganja juga dipercaya bisa meningkatkan rasa percaya diri dan kreativitas dalam berkarya.

Ada beberapa jenis ganja, diantaranya Indica, sativa, dan hybrid. Umumnya, ganja digunakan dengan cara dilinting seperti batang rokok lalu dihisap. Sang pemakai akan mendapatkan efek euforia dan mulai menghayal.

Beberapa manfaat yang dipercaya ada dalam tumbuhan ini adalah meningkatkan kapasitas paru-paru, memperlambat perkembangan alzhemair, mengurangi nyeri kronis, mematikan sel kanker, dan lainnya.

Di lain sisi, banyak orang percaya bahwa ganja memiliki lebih banyak efek negatif dibanding efek positifnya. Secara umum, sang pemakai akan menjadi malas dan otak lebih lambat untuk bekerja.

Banyak kontroversi mengenai ganja yang masih menjadi topik pembiacaraan hingga hari ini. Dengan beberapa manfaat dan efek samping yang bisa dibilang cukup membahayakan bagi pengguna, ganja menuai banyak perdebatan atas pelegalan dan peredarannya.

Dalam kasus ini, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sudah mengusulkan pelegalan ganja dalam hokum internasional untuk keperluan medis. Beberapa riset sudah dilakukan untuk melegalkan ganja. WHO mengatakan bahwa beberapa zat dan kandungan dalam ganja dapat digunakan sebagai obat dalam kegiatan medis sesuai dengan riset yang telah mereka lakukan.

Mereka berusaha untuk membuktikan bahwa ganja mempunyai manfaat yang jika digunakan secara benar dan mengikuti dosis, dapat menjadi obat bagi beberapa penyakit kronis seperti kanker.

Pihak WHO sudah mengusulkan kepada Komisi Obat-obatan Narkotika PBB untuk meninjau ulang zat-zat yang terkandung dalam ganja agar dapat digunakan dalam kegiatan medis. Pihak Komisi Obat-obatan Narkotika PBB akan mempertimbangkan usulan ini dalam waktu mendatang.

Beberapa negara bagian di Amerika Serikat sudah melegalkan penggunaan ganja dalam dosis dan batasan tertentu. Namun hingga saat ini, ganja masih dilarang dan digolongkan sebagai narkotika di beberapa negara.

Banyak yang meyakini bahwa efek negatif ganja lebih membahayakan daripada manfaatnya sehingga tanaman ini dilarang. Beberapa isu muncul mengenai pelegalan ganja, salah satunya Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun