Mohon tunggu...
Negara KITA
Negara KITA Mohon Tunggu... Penulis - Keterangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bio

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Jangan Remehkan Syarat Rekonsiliasi dari Makkah

11 Juli 2019   12:48 Diperbarui: 11 Juli 2019   13:02 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizieq Shihab [Foto: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG]

Judul tersebut mengingatkan saya akan syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo yang sempat dipaparkan mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil mengatakan salah satu syarat dari rekonsiliasi Jokowi -- Prabowo adalah memulangkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Alasannya adalah karena ada 'portal' yang menghalanginya pulang ke Indonesia.

Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani membenarkan syarat rekonsiliasi itu. Muzani menambahkan bahwa Prabowo mensyaratkan pula pembebasan sejumlah pendukung Prabowo-Sandi yang sempat ditahan.

Sebagai pendukung Jokowi di Pilpres 2019, saya mengaku tidak menyukai syarat tersebut. Lagipula, bukankah Rizieq tidak pulang ke Indonesia karena memang keinginannya sendiri? Kemudian, bukankah membebaskan pendukung Prabowo yang memang melanggar hukum adalah hal yang tidak wajar?

Mari kita lihat ihwal memulangkan Rizieq ke Indonesia. Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi dengan visa umrah. Tetapi, ia tak kunjung pulang karena menurutnya situasi politik saat itu tidak kondusif. Ketika ia ingin pulang ke Indonesia, ada 'portal' yang menghalanginya pulang. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan apa sebetulnya 'portal' itu.

"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta rupiah per orang," kata Maftuh.

Maftuh menambahkan, hal yang kedua terkait dengan hukum, baik itu perdata maupun pidana. Apabila WNI terkait masalah hukum di Saudi, tentunya tidak bisa begitu saja pulang ke Indonesia.

Syarat rekonsiliasi berikutnya adalah membebaskan pendukung Prabowo yang tersangkut masalah hukum. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyarankan agar para pendukung Prabowo tersebut tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Akan tetapi, mari kita coba lihat syarat rekonsiliasi itu dari sudut pandang seorang Prabowo. Prabowo sebagai pihak yang kalah dalam kontestasi Pilpres 2019 memperoleh sekitar 45% suara. Berdasarkan hasil quick count Litbang Kompas, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur meraup sekitar 37% suara. Yakni Gerindra 13%, PKS 9%, Demokrat 8%, dan PAN 7%.

Artinya, komposisi suara Pilpres Prabowo-Sandi terdiri atas suara Nasionalis (21%), dan suara Islam (24%). Suara Islam pendukung Prabowo tersebut berasal dari Partai Islam (16%) dan Blok Islam Habaib (8%). Blok Islam Habaib ini adalah mereka yang meilih Prabowo - Sandi tapi tidak memilih partai yang ada di koalisi adil makmur.

Usai ditinggal Demokrat dan PAN, suara Prabowo -- Sandi tersisa 30%, yang terdiri dari Gerindra (13%), PKS (9%), dan Blok Habaib (8%). Artinya kantong suara milik Prabowo terdiri atas Nasionalis (13%) dan Blok Islam (17%). Sehingga suara Prabowo -- Sandi yang tersisa lebih banya diwakilkan oleh Blok Islam ketimbang suara Gerindra.

Di sinilah dilema dari seorang Prabowo. Jika Prabowo menerima rekonsiliasi Jokowi tanpa memberikan keuntungan bagi kepentingan Blok Islam, maka Prabowo akan dianggap berkhianat. Itu pulalah alasan munculnya syarat kepulangan Rizieq dari Prabowo dalam upaya rekonsiliasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun