Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dalih Menkominfo Ancam Stabilitas Papua

5 Juni 2020   17:54 Diperbarui: 8 Juni 2020   16:38 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : CNN Indonesia [Menkominfo soal Blokir Internet di Papua: Infrastruktur Rusak]

Dalih Menkominfo tentang adanya infrastruktur yang rusak dan menjadi penyebab putusnya akses internet di Papua adalah perbuatan yang sangat sembrono. Sebab pemblokiran internet Papua merupakan kebijakan Menkominfo sebelumnya, yakni Rudiantara, bukan karena kerusakan infrastruktur. Pernyataan ini justru membuat publik menuding pemerintah berbohong.

Kuasa hukum penggugat pelambatan internet di Papua, Muhammad Isnur menyayangkan pernyataan Menkominfo Plate. Seharusnya pemerintah legowo menerima kekalahan dan tidak mengajukan banding atau kasasi. Isnur yang juga pengacara publik di YLBHI ini mengingatkan bahwa putusan pemerintah yang telah melanggar hukum memiliki implikasi serius. Sebab, ini artinya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak ada dasar hukum, sedangkan berdasarkan konstitusi Indonesia, negara ini adalah negara hukum. Presiden dan pejabat lainnya juga telah berjanji untuk melaksanakan konstitusi. Apabila di kemudian hari kebijakan yang dikeluarkan tetap tanpa dasar hukum, artinya pemerintah telah menyatakan diri menentang konstitusi.

Dengan adanya alasan kerusakan infrastruktur ini Menkominfo justru dinilai telah menyebarkan hoax, maka tak salah pula banyak pihak yang meminta ia mundur dari jabatannya.

Sumber : Tirto [Kalah Gugatan Internet Papua, YLBHI: Menkominfo Harusnya Mundur]

Pernyataan ceroboh dari Menkominfo Plate, membuatnya makin terpojok. Sehingga pada 4 Juni 2020, ia pun berdalih kembali dengan mengatakan Kemenkominfo tidak memiliki kemampuan teknis memutus dan melambatkan akses internet. Ia beralasan kemampuan teknis tersebut ada pada manajemen operator seluler.

Sepertinya Johnny G. Plate tak memperhatikan kesaksian dari Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan pada sidang 18 Maret lalu. Samuel bersaksi memang yang melakukan pelambatan dan pemutusan terbatas adalah operator seluler. Namun instruksinya datang dari pemerintah.

Sumber : CNN Indonesia [Kilah Menteri Johnny: Kominfo Tak Mampu Blokir Internet Papua]

Di sini makin terlihat arah dari Menkominfo yang tidak mau menerima keputusan PTUN. Hal ini akan terus menjadi sorotan bagi YLBHI, Amnesti Internasional, dan tokoh Papua seperti Natalius Pigai. Tak sadarkah Menkominfo, tak mau mengakui kesalahan ini dapat memicu pergolakan di Papua yang dapat menciptakan gangguan stabilitas. Padahal saat ini Indonesia sedang fokus mengawal PSBB transisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun